Jembatan Barak Asam Dirawat Tanpa Informasi Jelas, Transparansi PUPR Dipertanyakan

Reporter : Kusnadi

Berita-Compasnews.com,Bengkayang, Kalbar//Perawatan Jembatan Barak Asam di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kembali menuai sorotan. Jembatan yang menjadi penghubung utama Barak Asam–Pombay tersebut dinilai minim transparansi, baik dari sisi identitas infrastruktur maupun informasi kegiatan perawatannya.

Hingga saat ini, jembatan tersebut tidak memiliki papan nama resmi. Bahkan ketika dilakukan perawatan, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana lazimnya proyek atau pemeliharaan infrastruktur publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: siapa penanggung jawab kegiatan, dari mana sumber anggarannya, dan berapa nilai perawatannya?

Pantauan media pada Rabu, 3 Desember 2025, menunjukkan aktivitas perawatan dilakukan tanpa keterangan apa pun di lokasi. Tidak tercantum nama kegiatan, instansi pelaksana, maupun informasi teknis lainnya. Padahal, papan informasi merupakan bentuk paling sederhana dari keterbukaan informasi publik.

Secara kewenangan, Jembatan Barak Asam merupakan bagian dari jalan kabupaten, sehingga pemeliharaan menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan pekerjaan yang dipertanyakan mutunya. Lapisan aspal hasil perawatan tampak tidak melekat sempurna, bahkan pada sejumlah titik mudah terkelupas.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kegiatan pemeliharaan dilakukan tanpa pengawasan optimal dan berpotensi tidak memenuhi standar teknis. Lebih jauh, ketiadaan informasi justru menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat, seolah publik tidak perlu mengetahui apa yang dikerjakan di fasilitas umum yang mereka gunakan setiap hari.

Dalam konteks regulasi, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi terkait kegiatan yang menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Prinsip ini semestinya menjadi pegangan utama dalam setiap kegiatan pemeliharaan infrastruktur.

Media menilai, ketiadaan papan nama jembatan sejak awal hingga tahap perawatan merupakan cerminan lemahnya komitmen transparansi. Pemerintah daerah, khususnya PUPR Bengkayang, didorong untuk memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi negatif dan ketidakpercayaan publik.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan,Dinas PUPR kabupaten Bengkayang PPK belum memberikan klarifikasi resmi terkait identitas jembatan, spesifikasi teknis perawatan, serta mekanisme keterbukaan informasi kepada publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjunjung prinsip keberimbangan dan akuntabilitas.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru