Sawit Tanpa Legalitas, Dompeng Beraksi: Pengusaha Bengkayang Disorot

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Penguasaan dan pembukaan lahan berskala besar oleh seorang pengusaha Bengkayang berinisial (AL) di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan publik. Selain dimanfaatkan sebagai kebun sawit pribadi tanpa kejelasan legalitas, di lokasi yang sama diduga berlangsung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan pantauan langsung tim redaksi di lapangan pada 20 Desember 2025, selain kegiatan pematangan lahan untuk penanaman sawit, terlihat aktivitas penggalian di wilayah bantaran dan aliran bawah air yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator (dompeng). Aktivitas tersebut mengarah kuat pada praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mencemari sumber air masyarakat sekitar.

Satu Hamparan Lahan, Dugaan Pelanggaran Berlapis

Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas dompeng tersebut tidak bersifat insidental, melainkan berlangsung berulang dan terorganisir, serta diduga masih berada dalam satu hamparan lahan yang dikuasai pengusaha berinisial (AL). Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan perkebunan dan pertanahan, tetapi juga Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 menyatakan:

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar"

Penggunaan alat berat excavator memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dalam skala besar, bukan penambangan tradisional.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

• Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas PETI di wilayah aliran air berpotensi melanggar sejumlah regulasi lain, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran air dan kerusakan ekosistem.

• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila kegiatan dilakukan di kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin.

• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jika terbukti dilakukan secara terorganisir.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang terjadi bersifat berlapis, mencakup sektor kehutanan, perkebunan, agraria, lingkungan hidup, hingga pertambangan ilegal.

Administrasi Tanah Dipertanyakan

Sebelumnya, lahan yang dikuasai pengusaha tersebut diperkirakan mencapai ±500 hektare, terdiri dari ±200 hektare kawasan Hutan Produksi (HP) dan ±300 hektare kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Warga menyebutkan pengajuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dilakukan dengan lebih dari satu nama pemilik, yang memunculkan dugaan pemecahan kepemilikan administratif untuk menghindari kewajiban izin usaha perkebunan skala besar.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016, usaha perkebunan dengan luasan di atas 25 hektare wajib dikelola oleh badan hukum dan memiliki perizinan lengkap.

Aparat Terkesan Belum Bertindak

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah penindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Bengkayang, maupun aparat penegak hukum, meski aktivitas di lapangan disebut masih berlangsung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Redaksi Akan Mengawal

Menindaklanjuti temuan tersebut, Redaksi Berita-compasnews.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk menyampaikan laporan dan tembusan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait sesuai kewenangan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Hak Jawab

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengusaha berinisial (AL) maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru