Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Proyek Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Subah–Ledo yang dibiayai APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Dengan nilai kontrak mencapai Rp1.915.058.000, proyek ini dinilai tidak sebanding secara teknis dengan kondisi fisik bangunan di lapangan, khususnya pada struktur bawah jembatan yang masih menggunakan material kayu.
Hasil penelusuran media di lokasi menunjukkan bahwa jembatan dengan bentang relatif pendek tersebut masih bertumpu pada kayu belian sebagai struktur penyangga bawah, sementara pekerjaan beton dan timbunan agregat telah dilakukan di bagian atas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait ketahanan struktur, umur layanan jembatan, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Baca juga: PPK & Konsultan Pengawas Jadi Sorotan, Potensi Kerugian Negara Mengemuka
Pandangan Ahli Konstruksi: “Tidak Rasional untuk Anggaran Sebesar Ini”
Seorang tukang senior berpengalaman di bidang konstruksi jembatan yang ditemui di lapangan menilai, penggunaan kayu belian sebagai elemen utama penopang jembatan sangat tidak rasional jika dikaitkan dengan besarnya anggaran.
“Kayu belian itu kuat, tapi kekuatannya hanya relevan untuk laci atau struktur sementara, bukan untuk elemen utama jembatan dengan beban lalu lintas harian dan debit air tinggi. Kalau anggaran hampir dua miliar, secara teknis seharusnya pakai struktur baja atau beton bertulang penuh, bukan kayu,” ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi jembatan berada di aliran sungai dengan debit banjir tinggi, di mana saat musim hujan sering terjadi hanyutan batang kayu dan sampah besar. Sementara jarak antar abutmen jembatan hanya sekitar 4 meter, kondisi yang dinilai rawan tersumbat material hanyut.
“Kalau banjir besar, sampah dan kayu hanyut sulit lolos. Gesekan air ke laci kayu itu pasti terjadi. Begitu bagian bawah terkikis, jembatan akan turun. Umurnya tidak akan panjang,” tegasnya.
Indikasi Ketidaksesuaian Desain dan Nilai Anggaran
Tim media juga menyoroti desain jembatan yang diklaim sebagai jembatan komposit, namun secara visual dan teknis tidak mencerminkan konstruksi komposit bernilai hampir Rp2 miliar. Struktur bawah yang masih memanfaatkan material lama menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya mengikuti gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi Terakhir) ditegaskan bahwa:
Setiap elemen struktur jembatan harus memenuhi standar kekuatan, stabilitas, dan keselamatan, serta tidak diperkenankan menggunakan material yang tidak dirancang sebagai struktur permanen.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar rencana, dan kontrak. Jika struktur lama tetap digunakan tanpa kajian teknis dan uji kelayakan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstruksi.
Tanggung Jawab PPK dan Konsultan Pengawas Dipertanyakan
Proyek ini berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Bidang Bina Marga, dengan pelaksana CV Elvira Sarana Konstruksi dan konsultan supervisi PT Askon Multi Jasa KSO PT Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa KSO PT Zentha Multi Prakarsa.
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab penuh atas mutu, metode pelaksanaan, dan kesesuaian pekerjaan. Pembiaran terhadap metode kerja yang tidak sesuai spesifikasi dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, apabila berujung pada kerugian negara.
Desakan Audit Teknis dan Klarifikasi Terbuka
Berita-compasnews.com mendesak:
1 - Audit teknis independen terhadap struktur bawah jembatan.
2 - Penjelasan terbuka alasan teknis penggunaan kayu lama.
3 - Transparansi kesesuaian desain, volume pekerjaan, dan nilai anggaran.
4 - Klarifikasi resmi dari PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.
Ruang Hak Jawab
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjunjung asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun PPK proyek.
Komitmen Pengawalan Kasus
Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap penggunaan uang negara yang akuntabel, Berita-compasnews.com akan mengawal proyek ini hingga tuntas. Media juga akan menyusun dan melayangkan surat laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri, dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Kusnadi