Kanit Reskrim Polsek Turen Turun Tangan, Sapi Milik Warga Jeru yang Hilang Ditemukan di Sawah Talangsuko

Reporter : Reagan

Berita-CompasNews.com, Malang – Upaya cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Polsek Turen dalam menangani laporan masyarakat. Seekor sapi milik warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang sempat dilaporkan hilang dari kandang, berhasil ditemukan di area persawahan Desa Talangsuko, Senin (26/1/2026).

Korban diketahui bernama Saiful Anwar, warga Jalan Abimanyu RT 02/RW 01, Desa Jeru. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WIB, saat istri korban, Sunarti, hendak menuju kamar mandi yang berada di depan kandang sapi.

Namun, Sunarti mendapati sapi milik keluarganya sudah tidak berada di dalam kandang. Temuan tersebut segera disampaikan kepada suaminya, yang kemudian berupaya mencari informasi ke lingkungan sekitar.

Sekitar pukul 06.00 WIB, perangkat Desa Jeru, Kholik, menerima informasi dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Talangsuko, Burhan. Dari hasil komunikasi tersebut diketahui adanya seekor sapi yang ditemukan berada di areal persawahan Desa Talangsuko, tepatnya di Jalan Imam Bonjol RT 02/RW 08.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Saiful Anwar bersama Kholik mendatangi lokasi dan memastikan bahwa sapi yang ditemukan merupakan miliknya. Demi memastikan penanganan berjalan sesuai hukum, mereka kemudian segera menghubungi Polsek Turen.

Penanganan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Safri Santoso, S.H.. Ia memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, sekecil apa pun, tetap ditangani secara profesional dan humanis.

“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait hilangnya ternak dan penemuan sapi di wilayah lain. Alhamdulillah, sapi dapat ditemukan dan dipastikan kepemilikannya. Proses ini kami lakukan sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada unsur pidana dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Iptu Safri Santoso, S.H.

Menurutnya, langkah cepat warga yang melapor serta koordinasi lintas desa sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengapresiasi warga dan perangkat desa yang tidak berspekulasi, tidak main hakim sendiri, serta memilih jalur hukum. Ini contoh kesadaran hukum yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, petugas Polsek Turen,, menyebut bahwa laporan telah dicatat dan ditangani sesuai ketentuan.

“Setiap laporan warga kami terima dan tindak lanjuti. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kesalahpahaman,” ujarnya singkat.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Dalam perspektif hukum, ternak yang ditemukan tanpa pemilik dikategorikan sebagai barang temuan, sehingga tidak boleh langsung dikuasai atau dipindahtangankan tanpa kejelasan hukum.

Langkah warga yang melapor ke kepolisian sejalan dengan Pasal 1354 KUH Perdata, yang mengatur kewajiban seseorang untuk bertindak dengan itikad baik ketika mengurus kepentingan orang lain tanpa perintah.

Selain itu, pelaporan resmi juga menjadi bentuk pencegahan agar tidak muncul dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian, apabila ternak dikuasai atau dimanfaatkan tanpa hak.

Polsek Turen melalui Kanit Reskrim mengimbau masyarakat agar:

- Segera melapor jika kehilangan ternak

- Tidak mengambil ternak temuan tanpa kejelasan

- Mengedepankan koordinasi dengan perangkat desa dan kepolisian

Dengan demikian, keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di tengah masyarakat dapat terjaga.

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru