“Ninja Sawit” Menjamur, Hukum di Kebun APN Bengkayang Dinilai Tebang Pilih

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Praktik pencurian Tandan Buah Segar (TBS) atau yang akrab disapa "Ninja Sawit" di wilayah kerja PT Agrinas Palma Nusantara (APN), khususnya Kebun Ceria Prima 1, 2, dan 3, kini memicu polemik panas. Bukan sekadar soal kerugian negara, namun aroma diskriminasi dalam penegakan hukum mulai menyeruak ke permukaan.

Warga Dusun Senangak, Desa Kalon, Kecamatan Seluas, mengecam keras pola penertiban yang dilakukan oleh pihak pengelola aset dan aparat keamanan. Mereka menuding adanya praktik "Tebang Pilih" dalam mengamankan pelaku pencurian di lahan yang kini dikelola sebagai aset negara tersebut.

Diskriminasi di Balik Penertiban

Salah satu warga Dusun Senangak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebutkan bahwa penangkapan terkesan hanya tajam kepada warga lokal yang lemah, sementara pelaku dari luar desa yang diduga memiliki "bekingan" justru melenggang bebas.

"Kami tidak mendukung pencurian. Mengambil hak orang lain itu salah secara hukum dan agama. Tapi kenapa penertibannya pilih-pilih? Warga setempat diamankan, tapi orang luar aman-aman saja. Ini menimbulkan kecemburuan sosial. Apakah ada permainan atau komitmen tertentu antara oknum kuat dengan pengelola?" cetusnya dengan nada kesal.

Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi panglima bagi semua golongan, sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Aset Negara atau "Bancakan" Oknum?

Masyarakat juga mempertanyakan transparansi pengelolaan aset negara oleh APN. Alih-alih memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar, pengelolaan lahan eks Duta Palma Group ini dianggap hanya menguntungkan segelintir oknum.

"Jangan sampai aset negara ini hanya jadi 'bancakan' oknum-oknum kuat. Kami minta pimpinan regional APN di Kalbar dan Direksi di pusat bertindak tegas. Jika ada pegawai atau aparat yang justru bersekongkol dalam kejahatan ini, mereka harus dicopot dan dipidana," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 55 KUHP, pihak-pihak yang turut serta atau memberi sarana terjadinya tindak pidana—termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat perusahaan/negara—dapat dijerat sanksi pidana yang sama dengan pelaku utama.

Sengketa Agraria yang Tak Kunjung Usai

Di sisi lain, gejolak ini diperparah oleh status tanah yang masih bersengketa. Masyarakat mengklaim banyak lahan yang saat ini dikelola APN sebenarnya tidak pernah diserahkan secara sah sejak zaman PT Duta Palma hingga akhirnya disita oleh negara.

Masyarakat mendesak kementerian terkait dan pemerintah pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan :

1 - Hak Normatif Pekerja: Penuntasan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan.

2 - Kepastian Hak Tanah: Penyelesaian sengketa lahan agar tidak terjadi benturan antara warga dan pengelola aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Kalon menanti langkah bijak dari manajemen APN dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional tanpa pandang bulu. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, dikhawatirkan eskalasi konflik sosial di Kecamatan Seluas akan semakin meningkat.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru