Puluhan Tahun Menanti Kepastian, Warga Transmigrasi Lama di Bengkayang Tagih Janji Negara Terkait Lahan Usaha II

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Ratusan keluarga eks-transmigrasi yang menempati Paket A di Desa Sinar Tebudak dan sekitarnya kini tengah memperjuangkan kejelasan hak atas Lahan Usaha II (LU II) yang dijanjikan negara sejak era 1980-an. Meski telah memegang bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada medio 1992-1993, hingga saat ini fisik lahan tersebut masih menjadi misteri dan memicu ketegangan di lapangan.

Bukan Ingin Merampas Hak Lokal

Menanggapi isu penolakan yang belakangan menguat, perwakilan warga transmigrasi menegaskan bahwa aksi mereka bukanlah upaya untuk merampas tanah adat atau lahan milik warga lokal. Mereka menyadari sepenuhnya bahwa mereka telah menjadi bagian dari masyarakat Bengkayang selama lebih dari 40 tahun dan sangat menjunjung tinggi keharmonisan antarwarga.

"Kami tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil hak masyarakat setempat. Kami adalah bagian dari warga lokal juga. Yang kami minta adalah negara hadir menunjukkan di mana lahan yang tertulis di sertifikat kami, atau memberikan solusi jika memang lahan tersebut sudah tidak tersedia," ujar Pak Muslim, salah satu warga trans yang kini didera depresi akibat ketidakpastian ini.

Jejak Administratif: Sertifikat di Tangan Tokoh

Penelusuran tim di lapangan menemukan adanya bukti otentik berupa Surat Kuasa tertanggal 21 November 2011. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa warga pernah memberikan kuasa kepada sejumlah tokoh,untuk mengurus pembukaan lahan sawit di lokasi yang tercatat dalam SHM mereka.

Daftar dukungan masyarakat menunjukkan terdapat lahan seluas 1.750 hektar, di mana 501 hektar di antaranya sudah bersertifikat, sementara 1.249 hektar lainnya masih dalam status peta antaran. Namun, hingga Februari 2026, janji pengelolaan lahan tersebut tidak pernah terealisasi bagi pemilik sah.

Meminta Solusi Tanpa Konflik

Kelompok masyarakat transmigrasi secara resmi meminta kepada :

• Bupati Bengkayang : Untuk segera memediasi dan mencari jalan keluar karena persoalan ini merupakan warisan kebijakan masa lalu.

• Dinas Transmigrasi & BPN Bengkayang: Untuk melakukan audit lapangan dan pengecekan koordinat terhadap 316 SHM yang telah terbit guna memastikan apakah terjadi tumpang tindih dengan lahan warga lokal.

Warga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR-BPN turut turun tangan memberikan kompensasi atau solusi terbaik jika lahan yang dijanjikan pemerintah di masa Orde Baru tersebut kini telah beralih fungsi atau diduduki pihak lain. Hal ini mendesak dilakukan guna menghindari benturan horizontal dan memberikan ketenangan batin bagi warga seperti Pak Muslim yang selama puluhan tahun hidup dalam ketakutan akan konflik.

BOX REDAKSI: Kilas Balik Sejarah Transmigrasi Orde Baru

Program transmigrasi pada periode 1979-1984 merupakan salah satu agenda andalan Presiden Soeharto yang bertujuan untuk memeratakan penduduk dari Jawa, Bali, dan Lombok ke wilayah luar pulau, termasuk Kalimantan Barat.

• Pendanaan : Program ini mendapat dukungan dana dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.

• Tujuan Utama : Membuka lahan baru di Sumatera, Kalimantan, dan Irian Jaya guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Skala: Memindahkan lebih dari 2,5 juta orang atau sekitar 535.000 keluarga.

• Janji Fasilitas : Setiap keluarga dijanjikan lahan pekarangan, rumah, serta Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II sebagai modal pertanian di tempat baru.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru