KWI NTT Minta Kapolda NTT  Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Polisi 

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, NTT - Dewan Piminan Daerah (DPD) Komunitas Wartawan Indonesia(KWI) Provinsi  Nusa Tenggara Timur, meminta Kapolda NTT,Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si mengusut  secara tuntas terhadap kasus kekerasan dan perampasan sepeda motor wartawan yang  dilakukan oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan, yang bertugas di RS. Bhayangkara Kupang terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menurut Ketua DPD KWI NTT, Imron Zaenal Arifin, Tindakan yang dilakukan oleh Bripka Semuel Demes Talan, terhadap dua wartawan itu merupakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Polisi Reskrim Polres Sampang Masih Dalam Lidik Propam

Arifin menegaskan bahwa  Polisi mesti bertindak tegas, tidak boleh menutup mata meski kasus ini melibatkan sesama anggota Kepolisian.

“ Tentunya Kami dari KWI NTT, berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta yang terjadi saat peristwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai  aturan hukum yang berlaku, “ ujar Arifin.

Baca juga: Kasus Pelecehan Oknum Polisi, Kayong Utara Naikan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, AK di Ancam 15 Tahun Penjara

KWI sebagai salah satu organisasi konstituen dewan pers di NTT berharap Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian itu.

Masih menurut orang nomor satu di DPD KWI NTT haknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan dilakukan anggota Kepolisian di NTT itu dan ini menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan saat menunaikan tugasnya sesuai amanah konstitusi, sebagaimana tercantum dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999, apalagi  karena  hal ini dilakukan anggota Kepolisian yang seharusnya paham terhadap aturan hukum.

Baca juga: Beredar Kabar Oknum Polisi Lindungi Pengusaha Rokok Ilegal, Kasihumas Polres Bangkalan : Proses Penyelidikan Masih Berjalan 

“Kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda NTT untuk jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan, agar laporan dari  wartawan yang merupakan anggota SMSI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT, Tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan berita merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” pungkas Arifin.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru