Berita-compasnews.com || Sampang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Robatal, Polres Sampang, bertindak tegas dengan mengamankan lima orang pemuda yang nekat melakukan aksi berbahaya di jalan raya demi konten media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan mengenai adanya siaran langsung (live) di aplikasi TikTok yang menampilkan aksi berkendara ekstrem yang membahayakan keselamatan publik.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada Rabu dini hari (18/03/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Lokasi tersebut disalahgunakan oleh para pemuda untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi serta melakukan manuver berbahaya yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Baca juga: Berbaur Tanpa Sekat, Wakapolres Sampang Nobar Bola Sambil Ngopi Bareng Warga
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kronologi pengamanan bermula saat anggota Polsek Robatal memantau akun TikTok dengan nama pengguna Dyy_Hs."Dalam siaran tersebut, terlihat sekelompok pemuda sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda secara tidak wajar dan melanggar kapasitas muatan."jelasnya
Modus yang digunakan tergolong sangat berisiko, di mana satu unit sepeda motor dikendarai oleh empat orang sekaligus. Mirisnya, tiga orang penumpang duduk di atas kursi kayu panjang yang sengaja diikatkan pada bagian belakang motor, sementara satu pemuda lainnya bertugas mengambil gambar atau menyiarkan aksi "oleng" tersebut secara langsung.
Baca juga: Tragis, Tiga Bocah Bersaudara di Sreseh Sampang Tewas Tenggelam di Embung Air
Identitas para pemuda yang diamankan diketahui berinisial AM (17) sebagai pengemudi, serta R (17), A (23), dan SU (22) sebagai penumpang, yang semuanya merupakan warga Desa Lepelle, Kecamatan Robatal. Selain keempatnya, polisi juga mengamankan satu pemuda lain yang berperan sebagai kameramen dalam pembuatan konten berbahaya tersebut.
Merespons laporan siber tersebut, unit patroli Polsek Robatal segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membubarkan aksi dan mengamankan para pelaku. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi XXX beserta kursi kayu panjang yang digunakan sebagai tempat duduk tambahan yang tidak standar.
Setibanya di Mapolsek Robatal, para pemuda tersebut diberikan edukasi dan pembinaan secara intensif oleh petugas. AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa tindakan mereka sangat egois karena tidak hanya mengancam nyawa diri sendiri, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain yang melintas di jalur tersebut.
Sebagai efek jera, pihak kepolisian mewajibkan para pelaku untuk membuat surat pernyataan tertulis yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dan mengutamakan keselamatan dalam memproduksi konten di media sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Editor : Taufik