Berita-compasnews.com || Sampang - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menimpa Korban berinisial HA, warga Dusun Cemkerep, mengalami luka serius setelah dianiaya oleh HM, yang merupakan tetangganya sendiri di Dusun Cemkerrep, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Kamis (2/4/2026) pagi.
Peristiwa nahas tersebut bermula saat pelaku berinisial HM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mendatangi rumah korban dengan maksud meminta air doa namun berakhir dengan tindakan kekerasan menggunakan kursi besi dan balok kayu jati.
Baca juga: Berbaur Tanpa Sekat, Wakapolres Sampang Nobar Bola Sambil Ngopi Bareng Warga
Menurut keterangan korban HA dalam laporan kepolisiannya, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika pelaku merasa tersinggung karena diminta mengambil sendiri air yang ia minta. Ketidaksenangan tersebut memicu amarah pelaku yang secara tiba-tiba mengambil sebuah kursi besi berwarna pink di teras rumah dan menghantamkannya ke arah korban berkali-kali.
"Dia (pelaku) langsung emosi dan memukulkan kursi itu ke arah saya sebanyak tiga kali, sampai salah satu pukulannya mengenai bibir atas sebelah kiri saya," katanya saat memberikan keterangan dalam laporan di Polres Sampang.
Lebih lanjut, menjelaskan bahwa situasi semakin mencekam saat pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melontarkan ancaman pembunuhan serta tantangan carok. Meski sempat lari ke arah musala, pelaku justru mengambil balok kayu jati sepanjang kurang lebih 110 cm dan kembali menyerang korban secara membabi buta.
Baca juga: Tragis, Tiga Bocah Bersaudara di Sreseh Sampang Tewas Tenggelam di Embung Air
"Setelah memukuli saya dengan kursi, dia malah mengambil kayu jati di samping mushollah dan memukulkannya ke arah wajah saya sebanyak dua kali," ungkapnya dengan nada trauma.
Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka cukup serius pada bagian pelipis kiri dan pipi kiri akibat hantaman balok kayu. Korban yang berusaha menangkis serangan tersebut juga mengalami luka memar pada lengan kiri sebelum akhirnya pelaku melarikan diri sembari terus mengancam akan membunuh korban.
Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, saksi bernama Rumhanah segera membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Camplong untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban harus menjalani tindakan medis berupa penjahitan pada luka robek di bagian bibir dan pelipis untuk menutup luka akibat benda tumpul tersebut.
Tidak terima atas perlakuan kasar yang membahayakan nyawanya, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang dengan nomor laporan STTLP/132/IV/2026/SPKT/POLRES SAMPANG guna diproses secara hukum.
Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Editor : Taufik