Polres Sampang Ringkus Pengedar Ekstasi di Camplong, Puluhan Butir Inex Logo ‘Red Bull’ Disita

Reporter : Taufik
Caption Foto: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,

Berita-compasnews.com  || Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Minggu (12/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial M.F, yang merupakan warga setempat, ditangkap bersama barang bukti puluhan butir pil ekstasi siap edar dengan berbagai logo menarik.

Baca juga: Berbaur Tanpa Sekat, Wakapolres Sampang Nobar Bola Sambil Ngopi Bareng Warga

​Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

Petugas bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Kecamatan Camplong sekitar pukul 22.00 WIB untuk mencegat tersangka yang diduga kuat tengah menjalankan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

​"Anggota Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka M.F di wilayah Camplong dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis ekstasi yang disimpan pelaku dalam sebuah kotak pewarna rambut untuk mengelabui petugas," katanya saat memberikan keterangan pers kepada media.

Baca juga: Tragis, Tiga Bocah Bersaudara di Sreseh Sampang Tewas Tenggelam di Embung Air

​AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita total 26 butir pil ekstasi yang terdiri dari 25 butir berwarna biru dengan logo “Red Bull” serta satu butir berwarna kuning berlogo “Super Mario”. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua buah telepon genggam bermerek Samsung dan iPhone, dua bandel plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp700.000.

​"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti utama berupa 24 butir ekstasi dalam satu klip plastik besar dan dua butir lainnya dalam kemasan terpisah, dengan total berat kotor mencapai lebih dari 12 gram," ungkapnya.

​Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh tersangka M.F adalah sebagai pengedar aktif di wilayah pesisir Sampang. Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok atau bandar besar yang menyuplai barang haram berlogo merek ternama tersebut kepadanya.

Baca juga: Lupa Matikan Arus Listrik Saat Perbaiki Pompa Air di Sungai, Pemuda di Sampang Tewas Tersengat Listrik

​Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru tahun 2026. Penegakan hukum ini merujuk pada Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan penggolongan narkotika terbaru di Indonesia.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang dan mengancam tersangka dengan hukuman yang berat. Berdasarkan aturan yang berlaku, M.F terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminalnya.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru