Berita-compasnews.com, Jember – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, informasi yang beredar menyebut adanya arena sabung ayam yang diduga beroperasi di wilayah Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Selasa (28/7/2026).
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian yang melanggar hukum. Masyarakat menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan serta menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, warga meminta aparat tidak menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang dan segera melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Kompak Kapolres dan Kasat Tutup Mata Terkait Aduan Perjudian 303 di Batu
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait ada atau tidaknya kegiatan tersebut.
Baca juga: Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Klurak, Warga Desak Penindakan
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian maupun pihak desa, guna memberikan penjelasan sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.
Editor : Badwi