Berita-compasnews.com, Tabanan. Bali - Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengingatkan kembali adanya beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum proses Peralihan Hak dapat dilakukan. Pembeli diwajibkan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
"sementara penjual wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh). Perlu dicatat oleh masyarakat Tabanan bahwa kedua jenis pajak tersebut tidak dibayarkan ke Kantor Pertanahan, melainkan langsung ke instansi pemerintah terkait.
Menyelaraskan arahan dari pusat, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT)
Baca juga: Klarifikasi Pelaksanaan KKPR, Kantah Gianyar Bersama Dinas Perkim dan BPK RI Perwakilan Bali
Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, sebelumnya telah menegaskan bahwa sebelum proses pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus memahami porsi kewajibannya. Penjual harus menyadari kewajiban PPh-nya, sedangkan pembeli harus bersiap membayarkan BPHTB.
Berikut rincian kewajiban pajak dalam transaksi peralihan hak yang perlu diperhatikan masyarakat Kabupaten Tabanan:
Baca juga: Perkuat Pelayanan Pertanahan, Kantah Gianyar Gelar Entry Meeting Bersama BPKAD
* BPHTB (Kewajiban Pembeli): Merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 44 dan 45, perolehan hak melalui jual beli adalah objek BPHTB. Pembayaran ini disetorkan langsung ke Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui perangkat daerah (Bapenda/Bakeuda) atau kanal pembayaran resmi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Tabanan
*
* PPh (Kewajiban Penjual): Merupakan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pajak ini wajib disetorkan ke kas negara. Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
*
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat untuk memahami kedua jenis pajak ini agar dapat mempersiapkan dana secara utuh, bukan hanya untuk harga objek tanah, tetapi juga untuk biaya transaksinya.
Dengan kelengkapan berkas dan bukti setor pajak yang sah dari kedua belah pihak, proses Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan
"Dapat diproses dengan lancar, tepat waktu sesuai target layanan, dan menghindari adanya kendala administrasi di kemudian hari.
Editor : Badwi