BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total ± 197,63 gram di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Kamis (01/10/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M.N. (36) dan H.A. (31) asal Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, yang bertindak sebagai perantara jual beli sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kompartemen airbag bagian depan mobil Toyota Avanza warna putih berplat nomor P 1670 MK.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim opsnal di lapangan setelah menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkotika lintas daerah.
"Petugas berhasil mencegat kendaraan pelaku di wilayah Torjun dan saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, kami menemukan dua klip plastik sabu yang dibungkus bertapis-tapis menggunakan tisu serta plastik warna putih dan hitam di dalam tempat airbag depan mobil," katanya. Jumat (9/10/2026)
Iptu Yuda Julianto menambahkan bahwa dari tangan tersangka M.N., petugas juga menyita satu unit telepon seluler merk Redmi 14C warna hitam yang disimpan di saku celana kanan, yang diduga kuat digunakan sebagai media komunikasi untuk bertransaksi narkoba.
Baca juga: Polres Sampang Tegaskan Barang Bukti Sabu 3 Kg Asli, Bantah Isu Miring di Media Sosial
"Kedua tersangka sengaja memanfaatkan ruang kosong airbag kendaraan untuk mengelabui pemeriksaan petugas selama dalam perjalanan dari luar kota," ungkapnya.
Setelah barang bukti berupa sabu seberat ± 197,63 gram beserta unit kendaraan dan ponsel berhasil diamankan, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Sampang Tegaskan Transparansi Kasus Sabu 23,58 Gram, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan atas maupun pemesan utama dari barang haram tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Taufik