Berita-compasnews.com, Badung. Bali - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melaksanakan pengamanan dan pengaturan antrean bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Angkasa, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (17/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, personel turut menyosialisasikan penerapan sistem ganjil genap untuk pembelian BBM berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tentang pemberlakuan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM. Penerapan kebijakan tersebut berlangsung mulai 17 hingga 19 Oktober 2026.
Baca juga: Antrean BBM Masih Panjang, Polres Bandara Optimalkan Pengamanan di SPBU Angkasa
Personel Polres Bandara memberikan imbauan kepada masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tetap tertib saat mengantre. Pengaturan lalu lintas juga dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan sehingga jalur keluar masuk kawasan bandara tetap lancar.
Baca juga: Polres Bandara Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Pengguna Jasa di Terminal Domestik
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., seizin Kapolres AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban sekaligus membantu masyarakat memahami kebijakan pembelian BBM.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan sistem ganjil genap sesuai aturan yang berlaku selama periode 17–19 Oktober 2026. Tetap tertib saat mengantre dan ikuti arahan petugas demi kelancaran arus lalu lintas di kawasan bandara,” ujarnya.
Baca juga: Peduli Masyarakat, Polres Bandara Bagikan Air Mineral kepada Pengantre BBM
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akan terus melakukan pemantauan dan pengaturan di sekitar SPBU Angkasa serta mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Badwi