Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET di Desa Sejahtera, Pemkab Kayong Utara Lakukan Verifikasi

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dugaan pengalihan pasokan di Desa Sejahtera, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan agen untuk memastikan kondisi di lapangan serta memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Kayong Utara, Akhmad Subhianto, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah melaporkanw ke w pemberitaan tersebut kepada Sales Branch Manager Rayon VI pada Jumat (16/10/2026) agar dilakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kondisi faktual di lapangan.

“Pemerintah Daerah mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat  karena sangat membantu dalam memperkuat pengawasan di lapangan. Pemberitaan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan melaporkannya kepada Sales Branch Manager Rayon VI untuk diverifikasi,” ujar Akhmad.

Ia menjelaskan, Pemkab Kayong Utara sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan agen dan PT Pertamina terkait penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Saat ini, pihak badan usaha sedang melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.

Akhmad menegaskan, harga LPG 3 kg bersubsidi di tingkat pangkalan wajib mengikuti HET sebesar Rp18.600 per tabung, sesuai Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 70/EKSDA-A/I/2023 untuk wilayah di luar radius 60 kilometer dari stasiun pengisian LPG. Kesepakatan sepihak dengan sebagian warga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjual LPG di atas HET.

Selain harga, dugaan pengalihan stok kepada pihak di luar konsumen yang berhak, termasuk melalui mekanisme yang disebut “lelang”, juga diminta untuk didalami oleh Pertamina dan agen.

Terkait kendala uang kembalian, pemerintah mengimbau konsumen menyiapkan uang pas apabila memungkinkan. Namun, pangkalan tetap berkewajiban menjual LPG sesuai HET dan mengupayakan ketersediaan uang kembalian bagi konsumen.

Pemkab juga mendorong penyempurnaan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar penyaluran LPG bersubsidi semakin tepat sasaran, serta penguatan verifikasi kesiapan dan kapasitas calon pangkalan oleh agen sebelum ditetapkan.

Editor : Badwi