Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan Tanjungperak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Suramadu

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Tanjungperak - Malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan pada pengendara motor dengan knalpot brong di Jembatan Suramadu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya melakukan penindakan knalpot brong pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi. Penindakan knalpot brong dilakukan di Jembatan Suramadu tujuan ke Surabaya.

Baca juga: Hanya 1 Jam, Polres Pelabuhan Tanjungperak  Amankan Truk Curian Asal Mojokerto

"Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian tahun baru 2024 sebanyak 93 tilang," kata William saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2024).

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto. Ia menegaskan kendaraan bermotor knalpot brong yang tidak sesuai knalpot standar telah ditilang dan disita.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu, 7 Poket Siap Edar Diamankan

"Hasil penindakan ada (93), terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang," ujarnya.

Suroto menyatakan penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu. Tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.

Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ucapkan Selamat Imlek 2577, Ajak Perangi Narkoba

"Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan," pungkasnya.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru