Berita-Kompas.com, KOTA MALANG - Kehebohan kembali melanda Kota Malang di awal tahun 2024 dengan munculnya kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar Gg 13 A, Kecamatan Kedungkandang. Pelaku, AR (39), diduga melakukan aksi sadis ini terhadap korban AP (34).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari pertemuan pelaku dan korban melalui aplikasi Tinder pada bulan Juni 2023. Pelaku, yang memasang profil sebagai penyedia jasa pijat dan ilmu gaib, akhirnya bertemu dengan korban di rumah kos pelaku di Sawojajar 13A pada tanggal 13 Juni 2023.
Pertemuan kedua mereka terjadi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana korban mengeluh bahwa guna-guna yang dipesan tidak berhasil. Pada malam hari tanggal 15 Oktober 2023, terjadi pertengkaran antara keduanya, yang berakhir tragis. Pelaku membacok korban sebanyak dua kali di leher, menyebabkan kematian korban akibat kehabisan darah.
“Kira-kira pada tanggal 15 oktober 2023 pada malam hari, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku. Korban bermaksud komplain karena merasa guna gunanya tidak berhasil” jelas Kompol Danang (Kamis, 11/01).
Mutilasi dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2023, di mana pelaku membeli pisau untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. Proses ini berlangsung dari pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore. Potongan tubuh kemudian dibagi menjadi 3 bagian dan dimasukkan ke dalam kantong kresek.
“Mutilasi ini dilakukan kira-kira mulai dari pukul 8 pagi selesai pukul 4 sore, kemudian potongan-potongan ini dibagi menjadi 3 bagian dan dimasukkan kedalam kantong kresek” lanjut Kompol Danang.
Pelaku membuang tubuh korban ke sungai Bango pada pagi hari tanggal 17 Oktober 2023. Bagian torso dibuang tanpa bungkus, sedangkan bagian tubuh lainnya dimasukkan dalam kantong kresek dan dibuang ke sungai yang sama. Kantong kresek terakhir, berisi kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dikubur di bantaran sungai Bango.
“Alat-alat bukti lain, seperti pisau dan pakain korban dibuang pelaku ke sungai Bango” tambah Kompol Danang.
Kompol Danang menjelaskan bahwa pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang alat bukti seperti pisau dan pakaian korban ke sungai Bango. Handphone dan laptop korban dihancurkan dan dibuang di sekitar Sulfat. Pelaku bahkan mencoba memindahkan mobil korban, namun tetap dekat dengan tempat kejadian karena menabrak, tidak bisa mengendarai.
Dalam konferensi pers, Kompol Danang menyampaikan hasil pemeriksaan forensik (outopsi sementara) yang memastikan bahwa bagian tubuh yang ditemukan merupakan milik korban. Identifikasi dilakukan berdasarkan ciri-ciri khusus, seperti tulang tengkorak, tulang kaki, enam ruas tulang leher, satu kaki kanan, tulang tumit kanan, dan gigi seri berlubang. Jenazah yang ditemukan ini sesuai dengan laporan hilang yang diajukan keluarga korban pada tanggal 17 Oktober 2023.
“Memang benar ciri-ciri khusus tersebut merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki korban, akhirnya kita bisa mengonfirmasi bahwasannya jenazah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 17 oktober 2023” Pungkas Kompol Danang. (Kamis, 11/01).
Akibat perbuatan sadisnya, pelaku kini terjerat dalam ancaman pidana dengan pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. Hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Kasus ini menjadi sorotan di masyarakat, menyoroti risiko yang dapat timbul dari pertemuan melalui aplikasi kencan online.
(Reagan)
Editor : Reagan
