Beritakompas.com, Surabaya - Wujudkan Zero Knalpot tidak sesuai spesifikasi unit lantas Polsek Simokerto dipimpin Kanit Lantas Iptu Dwi Ady M menggelar razia motor Hunting System juga saat Pos Pagi dan Pos Sore
Sasaran lokasi nya di Simpang Empat Jalan Kenjeran – Kapasan, Jalan Ngaglik - Kapas Krampung dan Jalan Tambakrejo kamis 1/2
Baca juga: Klarifikasi Terbuka: Pemeriksaan Truk JNT di Surabaya Hanya Temukan Paket dan Kardus Ekspedisi
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan melalui Kanit Lantas nya Iptu Dwi Ady saat memimpin Kegiatan mengatakan razia motor knalpot tidak sesuai spesifikasi bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

Baca juga: Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Curanmor
Dalam kegiatan razia ini berhasil menjaring 8 motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi kemudian dilakukan penindakan tilang, Pengendara nya bisa dipenjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).ucap Iptu Dwi Ady
Kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi menjelang Pemilu 2024 supaya situasi di wilayah kecamatan simokerto dan kota surabaya selalu aman kondusif kata Kapolsek Simokerto.
Baca juga: Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Tak Berkutik
(Badwi)
Editor : Badwi