Terpidana Prof Winasa Serahkan Uang Pengganti dan Denda Kepada Kejari Jembrana

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Jembrana. Bali - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saluama, S.H., M.H., telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, Rabu (3/7/2024).

Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dikarenakan dinyatakan bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi; Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5q0K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Jembrana dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi (STITNA) Jembrana tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)/Subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00 (dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah); Kedua, Putusan Makamah Agung Nomor 389K/Pid.Sus/2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Sampang Berikan Kontribusi Positif bagi Masyarakat melalui Pasar Murah

Jadi total uang pengganti yang harus dibayangkan oleh terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejari Jembrana untuk diserahkan ke Kas Negara.

Kajari Jembrana menerangkan bahwa, pembayaran uang pengganti dan denda atas nama terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 Tentan Korupsi.

"Pelaksanaan pembayaran uang pengganti ganti dan denda yang dibebankan terhadap terpidana atas nama Prof. Dr. drg. I Gede Winasa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," jelas Salomina Mayke Saliama.

Untuk itu, kami dari Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjutinya sesuai dengan perintah Undang-Undang tersebut diatas, guna mengembalikan uang yang dibebankan terhadap Prof. Winasa ke Kas Negara, tutup Kajari Jembrana.

Di konfirmasi secara terpisah kepada awak media, kuasa hukum Komang Sutrisna, SH, mengatakan, pembayaran uang pengembalian dan denda perkara tersebut semata-mata di karenakan usia bapak Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, yang sudah lanjut dan dari sisi kesehatan kondisi stamina sudah menurun,” pungkasnya.

(Daeng)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru