Viral Preman di Dumajah Palak Sopir Truk Akhirnya Dibekuk Polres Bangkalan

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Bangkalan - Sebuah video yang sempat viral di media sosial tentang seorang pria yang menjadi preman dan melakukan terhadap supir truk di Dumajah, kecamatan Tanah Merah beberapa waktu lalu, kini telah dibekuk Polres Bangkalan.

Preman tersebut berinisial NF kerap kali memalak supir truk yang melintas di jalan nasional area Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. Bahkan tak jarang, NF mengancam supir truk tersebut dengan senjata tajam agar bisa mendapatkan uang dari supir truk tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Empat Instansi Gelar Operasi Gabungan di Bangkalan

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika saat beraksi, pelaku NF sering mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.

"Jadi video yang sempat viral tentang preman yang memalak supir truk di Jalan nasional Desa Dumajah, Tanah Merah itu langsung kami respon. Tim dari Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tidak lama kemudian, pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Bangkalan," tutur AKBP Febri, Kamis pagi (18/07).

AKBP Febri menjelaskan jika uang upeti dari korban tidak sesuai dengan keinginan pelaku, maka pelaku biasanya langsung merampas handphone milik korban.

Baca juga: Pria Asal Tragah Meregang Nyawa Usai Dianiaya, Polres Bangkalan Lakukan Penyelidikan

"Kalau supir truk memberi tidak sesuai keinginan pelaku, pelaku langsung menodong korban dengan pisau lipatnya dan tak segan segan merampas hp korban," tambah AKBP Febri.

Lebih lanjut lagi, Kapolres Bangkalan juga menambahkan jika pelaku memasang harga yang cukup fantastis untuk satu kali truk yang melintas di Desa Dumajah.

"Pelaku biasanya meminta tarif sebesar Rp 500.000 untuk sekali jalan. Menurut pelaku uang tersebut adalah biaya pengawalan jalur yang dilewati oleh truk tersebut," tandas AKBP Febri.

Baca juga: Kasihumas Polres Bangkalan: Teror Pocong Bersenjata Tajam Hanya Demi Konten Media Sosial

Tersangka dijerat tentang pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Red)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru