Sabtu, 27 Jun 2026 00:20 WIB

Kades Mulyono: Dugaan Pungli Program PTSL Oleh Oknum Kasun Bukan Perintah Kepala Desa

Bondowoso| Berita-compasnews. Com - Tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.

Akan tetapi istilah cepat, lancar dan terbuka dalam pelaksanaan Program tersebut masih belum sepenuhnya diterapkan oleh Desa penerima Program PTSL, semisal yang terjadi di Desa Tanah Wulan Kec. Maesan Kab. Bondowoso.

Bahkan ada salah satu oknum Kasun (Kepala Dusun) yang sengaja mencari keuntungan dalam Program tersebut, sehingga berdampak negatif pada Citra atau Nama Baik Kepala Desa semisal adanya berita Pungli dan jalan ditempat pada Program tersebut.

Kades Tanah Wulan, Mulyono, melalui pesan suara mengatakan kalau keterlambatan di beberapa bidang bukan unsur kesengajaan, akan tetapi proses penggarapan Sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap, untuk saat ini sudah mencapai 600 bidang lebih sudah selesai dan diserahkan langsung pada pemohon.

"Sedangkan terkait isu Pungli yang dilakukan oleh Oknum Kasun, atas tambahan biaya Rp. 50. Ribu, itu bukan perintah Saya dan tidak ada koordinasi dengan Saya selaku Kepala Desa, bahkan sama sekali tidak ada laporan kepada Saya, bukan Saya yang memerintahkan,"ujarnya.

Ia juga menambahkan hal itu dilakukan murni untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan Pemerintah Desa atau Kepala Desa.

"Kami akan memberi ruang kepada pihak terkait apabila persoalan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kasun itu mau di proses Kami persilahkan asal isu yang beredar sebelumnya tolong dibersihkan,"imbuh Mulyono.

Terpisah , Camat Maesan menegaskan kalau Program PTSL yang ada di Desa tersebut di luar dari kewenangannya selaku pemangku wilayah.

"Kalau ada persoalan terkait adanya program PTSL silahkan tanyakan sama Panitia di Desa masing-masing, karena PTSL sudah ada Panitianya dan bukan kewenangan Camat, tapi ranahnya BPN,"tukasnya Jum'at (31/01/2025).

Sementara itu, Kasun Krajan 1 hingga saat ini belum berhasi dikonfirmasi terkesan lari dari tanggungjawab.

(***)

Editor : Bambang