Sabtu, 27 Jun 2026 22:04 WIB

Gelar Konferensi Pers, Polres Sampang Ungkap Kasus Saling Melaporkan Korban Penganiayaan dan Pencurian Gas Elpiji

Berita-compasnews.com, Sampang - Kepolisian Resort polres Sampang menggelar Konferensi pers ungkap kasus Penganiayaan dan pelaku Pencurian Gas Elpiji di plataran depan Mapolres Sampang. Kamis (10/04/2025)

AKBP Hartono S.PD, M.M, menjelaskan dalam konferensi pers, Bahwasanya Pada tanggal 4 April 2025 di Jalan Lingkar Selatan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS (26), yang mana MS ini teman korban yang sering kehilangan Gas Elpiji

"Waktu kehilangan Gas Elpiji korban yang sering kehilangan sebelumnya tidak melaporkan tindak pencurian ke kantor polisi,"jelas AKBP Hartono

AKBP Hartono menegaskan sendiri ternyata ciri-ciri kendaraan dan ciri-ciri tabung yang dibawa inisial tersangka sekaligus korban penganiayaan MA (43) diketahui oleh pemilik gas Elpiji ternyata si korban penganiayaan ini yang melakukannya,

"Pada saat itu terjadi ribut sempat ada perlawanan dari MA sehingga pelaku MS ini melukai, korban MA melaporkan pelaku penganiayaan dan pelaku MS melaporkan balik MA kejadian pencurian jadi dua-duanya kita lakukan pemeriksaan, Kepolisian Polres melalui Satreskrim lakukan penyidikan dan bukti bukti terkait penganiayaan dan pencurian Gas Elpiji melalui cctv."ungkapnya

Kapolres juga mengingatkan, bahwasanya berita dari salah satu media bahwa polisi melindungi pencuri nah ini yang keliru tolong diluruskan bahwasanya mereka si pemilik tabung ini tidak melaporkan awal kehilangan Gas Elpiji,

"Namun dia melakukan penganiayaan dulu dan setelah dilaporkan MA ke kantor polisi, mereka baru melaporkan balik sebagai korban pencurian Gas Elpiji, jadi pada saat ini dua-duanya ini ada semuanya mereka sama-sama melaporkan."tutup Kapolres AKBP Hartono

Untuk Keduanya kepolisian Polres Sampang lakukan proses hukum untuk kasus Penganiayaan MS dijerat dengan pasal 351 ayat (1),(2) KUHP.dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan kasus Pencurian pasal 363 ayat (1) dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Editor : Taufik