Berita-compasnews.com, Malang Kota – Dugaan kasus rudapaksa kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Kota Malang. Seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di kota tersebut melaporkan seorang pria yang diduga telah memperkosanya. Laporan ini diajukan ke Mapolresta Malang Kota pada Senin (14/4/2025) dan telah dibenarkan oleh Kasatreskrim Kompol M Soleh, Selasa (15/4/2025).
"Korban sudah datang ke Satreskrim dan membuat laporan. Sejauh ini sudah dua orang kami mintai keterangan, yakni korban dan temannya yang mengetahui pertemuan antara korban dan terduga pelaku," ujar Kompol Soleh.
Kasus ini mencuat setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang pria berinisial IPF, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, mengaku telah memperkosa korban. Video klarifikasi sekaligus permintaan maaf yang diunggah di akun media sosial yang dikelola tim korban memicu reaksi publik dan mendorong korban untuk melapor ke polisi.
Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
“Korban mengaku disetubuhi dalam kondisi tidak berdaya. Kami masih menyelidiki dan menunggu hasil visum untuk memperkuat bukti-bukti,” ungkap Soleh.
Polisi juga menyatakan bahwa unsur pemaksaan dalam kejadian ini masih dalam proses pendalaman. Namun, berdasarkan keterangan awal korban, telah terjadi hubungan seksual yang dilakukan tanpa kesadarannya. Hal ini membuat pihak kepolisian mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya, di luar ikatan pernikahan.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini benar-benar perkosaan secara paksa atau bentuk lain dari pelecehan seksual. Tapi hasil pemeriksaan menyatakan telah terjadi persetubuhan,” kata Soleh menambahkan.
Saat ini, penyidik telah merencanakan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Surat pemanggilan pun telah ditandatangani dan akan segera dilayangkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat, terutama kalangan mahasiswa. Banyak pihak menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Jangan sampai kasus ini menguap. Korban sudah berani bicara, sekarang waktunya aparat bertindak," ujar salah satu aktivis perempuan di Malang, yang ikut mengawal kasus ini.
Dugaan rudapaksa yang terjadi dalam lingkungan akademik ini kembali mengingatkan pentingnya edukasi tentang consent, keamanan seksual, dan kepekaan institusi terhadap laporan kekerasan seksual. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum demi keadilan korban dan pencegahan kasus serupa di masa depan.
(Reagan)
Editor : Badwi