Jumat, 26 Jun 2026 10:57 WIB

Kasus Dokter AY Masuk Babak Baru, Ancaman Jerat Hukum di Depan Mata

Berita-compasnews.com, MALANG Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter berinisial AY terhadap dua pasien perempuan di Persada Hospital, Kota Malang. Kasus yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara yang menyita perhatian publik ini.

Peningkatan status perkara diumumkan setelah penyidik memeriksa lima orang saksi kunci dan mengkaji sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini dinilai sebagai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa hukum salah satu korban, QAR, yakni Satria Marwan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari penyidik terkait peningkatan status perkara tersebut.

“Kami sudah mendapat informasi bahwa perkara yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, perkara ini semakin terang dan sudah ada indikasi kuat tindak pidana di dalamnya,” tegas Satria kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah sigap dan responsif dari jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus ini. Menurutnya, kinerja cepat ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual.

“Kami mengapresiasi Polresta Malang Kota, khususnya Unit PPA. Selanjutnya mari kita kawal bersama-sama proses hukum ini hingga dokter AY ditetapkan sebagai tersangka. Ini penting, bukan hanya bagi klien kami tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.

Satria juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya proses hukum agar transparan dan adil. Ia berharap, perkara ini tidak hanya berhenti pada proses penyidikan, tetapi dapat sampai pada pembuktian yang jelas di pengadilan.

“Keterlibatan publik menjadi kunci agar kasus-kasus seperti ini tidak lenyap begitu saja. Kita ingin memastikan korban mendapat keadilan dan pelaku, siapapun dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Satria kembali mengimbau siapa saja yang merasa pernah menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual agar berani berbicara dan melapor ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan, keberanian korban melapor akan sangat membantu dalam menekan angka kekerasan seksual yang selama ini masih kerap tersembunyi.

“Imbauan kami tetap sama. Bagi siapapun yang telah menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual agar dapat memberanikan diri untuk melapor. Dengan begitu, kekerasan seksual yang terjadi dapat segera ditanggulangi dan pelaku tidak merasa kebal hukum,” serunya.

Seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terungkap di berbagai daerah, kasus dugaan pelecehan oleh dokter AY ini menjadi pengingat bahwa ruang aman harus dijamin di mana saja, termasuk di lingkungan layanan kesehatan. Masyarakat pun diharapkan lebih peka dan berani melaporkan jika menemukan atau mengalami kasus serupa.

Satreskrim Polresta Malang Kota hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan lanjutan atau pemanggilan pihak terlapor. Namun, publik kini menaruh perhatian besar pada jalannya penyidikan yang diharapkan segera membawa kepastian hukum.

(Reagan)

Editor : Reagan