Berita-compasnews.com | Jakarta - Isu krusial mengenai kesejahteraan dan pengakuan status guru honorer, khususnya di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kembali mencuat ke permukaan publik dan menjadi sorotan tajam di tengah pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sabtu (18/10/2025)
Nara sumber yang tidak mau disebutkan, mengungkapkan kegelisahan utama adalah fenomena ironis di mana para pendidik PAUD yang telah mengabdi puluhan tahun mendapati diri mereka tergeser atau kalah dalam proses verifikasi dan seleksi dari kandidat yang memiliki masa kerja jauh lebih singkat.
"Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan komunitas pendidik, yang merasa dedikasi panjang mereka tidak dihargai oleh sistem kepegawaian negara." Ungkap nara sumber
Kekesalan ini didorong oleh persepsi adanya diskriminasi dan praktik tidak transparan dalam proses rekrutmen. Mengapa guru dengan masa kerja 10-15 tahun justru terancam gagal, sementara yang baru mengabdi 1-5 tahun bisa lolos dengan cepat Para pendidik menduga sistem seleksi yang terlalu bergantung pada ujian dan administrasi tanpa bobot afirmasi yang kuat untuk masa kerja, serta adanya dugaan praktik KKN atau "money politics" yang memuluskan jalan bagi segelintir golongan.
Bagaimana hal ini terjadi disinyalir akibat adanya 'konsepsi majemuk golongan di kepentingan' dalam penentuan kelulusan yang mengabaikan nilai historis pengabdian.
Problematika ini terjadi secara meluas di mana di berbagai daerah di seluruh Tanah Air, mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dan pusat dalam menyinkronkan data dan kebijakan rekrutmen. Aspirasi dan kekecewaan ini diungkapkan oleh para guru PAUD saat ini dalam lingkungan pengajaran mereka, mengingatkan pada perjuangan para tokoh pendidikan terdahulu di era "Sekolah Rakyat" (SR) yang dikenal penuh keprihatinan.
Isu ini menjadi hangat kembali menjelang berakhirnya tahun 2025, Kapan tahun yang disebut-sebut menjadi batas akhir penyelesaian status tenaga honorer sesuai amanat undang-undang.
Selain masalah kesejahteraan, tantangan kualitas PAUD juga semakin kompleks. Dunia pendidikan dini saat ini menghadapi pergeseran masif, di mana pengajaran digempur oleh dunia digital, menjadikannya 'makanan non pokok' yang berpotensi menggerus fokus pendidikan karakter dan dasar.
Mutu pendidik dituntut untuk tetap memegang teguh arah perkembangan anak, meskipun nilai bentukan dari orang tua atau wali murid kini sangat dipengaruhi oleh arus informasi yang tidak terfilter. Lingkungan belajar di PAUD berjuang mempertahankan esensi 'masa dini' agar tetap menjadi 'sumber bahagia' yang membentuk memori positif hingga dewasa.
Menanggapi kritik keras ini, muncul pertanyaan: "Kemana akal pikiran sikap pemerintah pusat dan daerah?" Pemerintah dinilai harus segera mengambil sikap tegas. Solusi yang didesak oleh para guru PAUD adalah pemberlakuan sistem yang lebih adil, yaitu dengan memberikan prioritas mutlak bagi guru yang telah mengabdi minimal 10 hingga 15 tahun agar terangkat menjadi ASN/PNS.
Kebijakan ini harus dibarengi dengan reformasi di BKN dan panitia seleksi, agar proses verifikasi dilakukan dengan integritas tinggi dan bebas dari praktik korupsi.
Masalah ini menjadi penentu masa depan pendidikan nasional. Kementerian terkait juga mewacanakan program mendasar di tahun 2026, seperti penutupan sekolah yang minim murid, yang secara tidak langsung dapat mengindikasikan efisiensi anggaran dan potensi korupsi. Namun, semua wacana ini harus kembali pada fokus utama: #Anak Indonesia Jangan Sampai Terbengkalai Di Dunia Pendidikan Indonesia. Kesejahteraan guru PAUD adalah investasi pada generasi emas, dan jika masalah status dan kualitas tidak terselesaikan, target peningkatan mutu pendidikan di Indonesia akan sulit dicapai
Wawan N
Editor : Taufik