Selasa, 23 Jun 2026 22:52 WIB

Demo Anarkis di Sampang Berujung Pidana: Puluhan Massa Terancam Penjara

Berita-compasnews.com || Sampang – Aksi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah massa dari F.A.M dan Aliansi Masyarakat Desa Bersatu (AMDB) beberapa waktu lalu di Sampang kini berujung pada ancaman pidana penjara.

Aksi yang berlangsung anarkis ini, tepatnya pada Selasa, 28 Oktober 2025, menyasar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Dampak dari aksi tersebut, fasilitas umum di sekitar lokasi, khususnya di Alun-alun Trunojoyo Sampang, dilaporkan mengalami perusakan dan pencurian fasilitas milik negara.

Tindakan anarkis para demonstran ini mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Pengacara Pemkab Sampang, H. Ach. Bahri, M.H., menyatakan bahwa para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Ancaman hukuman ini didasarkan pada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 406 mengenai perusakan dan Pasal 362 mengenai pencurian. Bahri mengaku prihatin dan kecewa terhadap oknum yang merusak fasilitas publik serta mencuri barang milik negara di tengah penyampaian pendapat.

​Lebih lanjut, Bahri menekankan bahwa meskipun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh berakhir dengan tindakan kriminalitas seperti perusakan dan pencurian. Menurutnya, "Semua pihak yang berkaitan dengan demo anarkis tersebut, mulai dari aktor di balik layar, koordinator lapangan (korlap), hingga sejumlah massa yang bertindak anarkis, wajib bertanggung jawab di mata hukum."tegasnya 

Penegasan dari pihak Pemkab Sampang ini menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya. Bahri berharap, penindakan tegas ini akan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hukum, apalagi merugikan kepentingan umum. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian bersikap lebih tegas dalam menjalankan tugasnya untuk memproses para pelaku.
​Menanggapi kejadian ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang telah bergerak cepat. Berdasarkan data dari Satreskrim, lebih dari 27 orang pendemo diduga kuat terlibat sebagai pelaku perusakan dan pencurian fasilitas umum (Fasum).

Upaya penangkapan telah dilakukan bagaimana aparat kepolisian mengidentifikasi dan memburu para pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
​Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Sampang telah berhasil mengamankan 3 orang dari 4 pelaku utama perusakan dan pencurian dalam aksi demo tersebut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan semua aktor dan pelaku anarkis mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Taufik