Jumat, 26 Jun 2026 05:51 WIB

LIRA Laporkan Pemkab Malang ke BKN, Diduga Langgar Sistem Merit dan Abaikan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025

Berita-CompasNews.com, MALANG
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Malang resmi melayangkan surat pengaduan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran sistem merit dan pengabaian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Surat pengaduan dan permohonan penegakan hukum tersebut dikirim ke Kantor BKN di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur. Dalam surat yang bersifat resmi dan terperinci itu, LIRA Malang menilai Pemkab Malang telah melakukan sejumlah pelanggaran serius dalam tata kelola kepegawaian dan kebijakan anggaran daerah.

Dalam pengaduannya, LIRA Kabupaten Malang menyoroti tiga poin utama:

Pertama, soal ketidakjelasan pelantikan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang telah dilakukan Pemkab Malang pada pertengahan 2024. Hasil seleksi yang seharusnya menghasilkan tiga pejabat terpilih yakni Kepala BPBD, Direktur RSUD Kanjuruhan, dan Kepala Dinas Kominfo  hingga kini belum juga dilantik.

Yang dinilai janggal, Pemkab Malang justru menggelar assesmen dan jobfit baru pada Oktober 2025 terhadap 22 pejabat. Langkah ini dianggap bertentangan dengan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua, LIRA menyoroti praktik Pelaksana Tugas (Plt.) yang berkepanjangan. Berdasarkan temuan lembaga ini, sedikitnya enam jabatan strategis di Pemkab Malang diisi oleh pejabat Plt. yang masa tugasnya telah melampaui batas waktu enam bulan sesuai Surat Edaran BKN.
Beberapa di antaranya bahkan menjabat lebih dari satu tahun, seperti Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (sejak Maret 2024) dan Plt. Kepala Bagian Organisasi (dua tahun). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan melanggar ketentuan hukum administratif kepegawaian.

Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. LIRA menilai pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Bakesbangpol Kabupaten Malang di Banyuwangi dan Yogyakarta pada Oktober 2025 dengan tema “Keprotokolan, Moderator, dan MC Formal” tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bakesbangpol.
Kegiatan tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan pembatasan perjalanan dinas luar daerah sebagaimana diperintahkan Presiden.

Berdasarkan temuan itu, LIRA Kabupaten Malang meminta BKN untuk segera:

- Melakukan audit investigatif terhadap proses seleksi jabatan, pengisian posisi struktural, serta penggunaan anggaran di Pemkab Malang.

- Menjatuhkan sanksi administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian apabila terbukti lalai atau sengaja melanggar prinsip sistem merit.

- Memerintahkan Pemkab Malang agar segera melantik pemenang seleksi JPTP 2024 sesuai prosedur yang sah.

- Menghentikan praktik Plt. berkepanjangan yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan instabilitas birokrasi.

- Menertibkan kegiatan kedinasan agar selaras dengan Inpres Efisiensi Anggaran serta sesuai Tupoksi masing-masing OPD.

Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat pengaduan tersebut telah resmi dikirimkan ke BKN. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk mengawal good governance dan memastikan prinsip hukum berjalan di tubuh birokrasi daerah.

“Kami berkomitmen memperjuangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Para peserta seleksi terbuka yang telah dinyatakan lolos dan sah seharusnya segera dilantik. Menelantarkan hasil seleksi yang sah sambil membuka assesmen baru, adalah bentuk pelecehan terhadap sistem merit,” tegas Wiwid.

Terkait maraknya jabatan Plt., Wiwid menyebut hal itu sebagai cerminan lemahnya manajemen kepegawaian di Pemkab Malang.

“Plt. yang berkepanjangan menciptakan ketidakstabilan birokrasi dan rawan penyalahgunaan wewenang. Kalau memang benar sebagian Plt. berasal dari orang-orang dekat Bupati, kami sudah sampaikan profilnya agar BKN, KemenPAN-RB, dan KPK dapat melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Wiwid juga menyoroti pelaksanaan Bimtek di luar daerah yang dinilai tidak sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Di saat pemerintah pusat menyerukan penghematan, seharusnya Pemda menjadi teladan. Menggelar Bimtek yang tidak relevan di luar daerah adalah bentuk pemborosan uang rakyat. Kalau Bupati masih punya empati, seharusnya Kadis yang melanggar Inpres diberi sanksi tegas,” kata Wiwid menegaskan.

Menutup pernyataannya, Wiwid menyampaikan harapan agar BKN segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mendesak BKN melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. LIRA Kabupaten Malang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya sistem merit dan keadilan di Pemerintahan Kabupaten Malang,” pungkasnya.

 

Reporter: Reagan Herlambang, S.H.

Sumber: DPD LIRA Kabupaten Malang

Editor : Reagan