Jumat, 26 Jun 2026 03:09 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Pembubaran Panitia HUT RI Yosowilangun Kian Terungkap, Polres Lumajang Sudah Memanggil Saksi

Berita-CompasNews.com, LUMAJANG Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam kegiatan pembubaran panitia peringatan HUT RI ke-80 Kecamatan Yosowilangun terus berlanjut. Satreskrim Polres Lumajang kini secara resmi memanggil dua saksi penting, masing-masing Unang Abror Mukhlis dan Supi’i, untuk dimintai keterangan terkait sumber dan penggunaan dana dalam acara yang digelar di Hotel Gajah Mada Lumajang tersebut.

Pemanggilan kedua saksi tersebut tertuang dalam dua surat resmi bernomor:

B/143/X/RES.3.1/2025/Satreskrim atas nama Supi’i, dan

B/144/X/RES.3.1/2025/Satreskrim atas nama Unang Abror Mukhlis,
keduanya ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., selaku Kasattreskrim Polres Lumajang, tertanggal 30 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat tertanggal 15 Oktober 2025 mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait gratifikasi pembiayaan Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PPHBN) Korwil Kecamatan Yosowilangun.

Dalam kedua surat tersebut, penyidik secara tegas meminta agar saksi menghadirkan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti, di antaranya:

- Dokumen susunan Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PPHBN) Korwil Kecamatan Yosowilangun.

- Berita acara rapat serta daftar hadir pembentukan panitia PPHBN.

- Proposal kegiatan PPHBN Korwil Kecamatan Yosowilangun.

- Bukti pembayaran biaya kegiatan PPHBN kepada pihak Hotel Gajah Mada Lumajang.

Sumber di internal kepolisian menyebutkan bahwa dokumen bukti pembayaran dan proposal kegiatan menjadi kunci dalam menelusuri dugaan adanya gratifikasi dari pihak swasta (donatur) yang dikaitkan dengan pelaksanaan acara mewah di hotel tersebut.

Pakar hukum tata pemerintahan, yang tidak mau disebut namanya dan berasal dari Jakarta berinisial D, kembali memberikan pandangan atas perkembangan kasus ini. Menurutnya, surat resmi dari Polres Lumajang tersebut menunjukkan langkah serius aparat dalam menelusuri potensi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Fokus penyidik sekarang adalah membuktikan apakah fasilitas mewah itu murni bantuan tanpa imbalan atau mengandung motif timbal balik terhadap pejabat. Jika terbukti ada hubungan jabatan, maka unsur gratifikasi dapat terpenuhi,” jelasnya.

D juga menilai, kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi akuntabilitas pemerintahan daerah di Jawa Timur, agar setiap kegiatan resmi terlebih yang melibatkan sponsor atau pihak ketiga disertai laporan terbuka dan dokumentasi anggaran yang sah.

Sejumlah tokoh masyarakat Yosowilangun mendesak agar Polres Lumajang mengumumkan hasil klarifikasi secara terbuka setelah proses pemeriksaan saksi dan dokumen rampung. Mereka berharap tidak ada upaya menutup-nutupi fakta yang berkaitan dengan penggunaan dana kegiatan.

“Kalau semua bersih, pasti berani buka data. Tapi kalau ada yang disembunyikan, publik berhak curiga,” kata Haji berinisial R, tokoh masyarakat Lumajang Selatan.

Kasus ini kini memasuki tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi lanjutan. Hasil pemeriksaan Supi’i dan Unang Abror Mukhlis akan menjadi dasar bagi penyidik menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan formal atau cukup dihentikan di tahap klarifikasi administratif.

Redaksi Berita-CompasNews.com akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan gratifikasi pembubaran panitia HUT RI Kecamatan Yosowilangun ini. Permintaan konfirmasi resmi juga telah dilayangkan kepada pihak Camat Yosowilangun dan manajemen Hotel Gajah Mada Lumajang, namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

(Bersambung)

Editor : Reagan