Berita-CompasNews.com, Lumajang — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang resmi memanggil Sumiyati, S.Pd, warga Dusun Tulusmulyo, Kecamatan Yosowilangun, guna memberikan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan pembubaran Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PPHBN) Korwil Yosowilangun.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/3600/XI/RES.3.1/2025/Satreskrim, tertanggal 14 November 2025, yang ditandatangani pejabat penyidik yaitu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K., S.I.K.
Dalam pemanggilan itu, penyidik meminta Sumiyati, S.Pd , membawa sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Susunan Panitia PPHBN Korwil Yosowilangun
- Dokumen hasil rapat, berita acara, serta daftar hadir pembentukan PPHBN
- Proposal kegiatan PPHBN
- Dokumen kegiatan pembubaran panitia yang dilaksanakan di Hotel Gajah Mada Lumajang
Klarifikasi dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025, pukul 09.00 WIB di ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang.
Dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp oleh jurnalis CompasNews pada Rabu 19/10/2025, Sumiyati, S.Pd, memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dirinya.
“Saya dalam posisi pasif. Saya hanya sebagai sub bidang dalam kepanitiaan yang membidangi lomba dan saat acara pembubaran saya hanya menjadi MC. Saya tidak pernah terlibat, apalagi menerima gratifikasi tersebut, karena semua itu ada pada kewenangan yang menjadi panitia inti” tegas Sumiyati.
Ia menambahkan bahwa dirinya siap mengikuti proses klarifikasi demi menjelaskan posisi sebenarnya dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik.
Kuasa hukum Sumiyati, Advokat Abah Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan gratifikasi harus dinilai berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipidkor
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi atau disingkat UPG.
Menurutnya, gratifikasi dapat berupa uang, fasilitas, diskon, pelayanan berlebih, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Dalam konteks dugaan kasus PPHBN, yang dipermasalahkan adalah dugaan pemberian fasilitas gedung dan konsumsi dalam kegiatan pembubaran panitia yang dihadiri kurang lebih 250 orang. Untuk menghitung nilai pemberian fasilitas gedung dan konsumsi kepada pihak panitia maka cara penghitungannya adalah berapa senyatanya harga sewa gedung di hotel Gajah Mada tersebut dan biaya konsumsi yang diberikan ,pada pokoknya pemberian fre tidak termasuk jadi harus dihitung secara harga pasaran umum.
“Bila nilai gratifikasi mencapai Rp10 juta atau lebih, maka penerima wajib membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Namun bila nilainya di bawah Rp10 juta, maka pembuktian menjadi tanggung jawab penyidik atau jaksa,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ASN wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkannya kepada UPG maksimal 10 hari kerja bila terlanjur menerima sebagaimana diatur Perbup 81/2021.
“Jika tidak memenuhi unsur Tipikor, Polres bisa menyerahkan penanganan kepada Bupati melalui Inspektorat untuk pemeriksaan etik ASN. Pelanggaran etik tetap harus diproses.”, tegas Abah Hariyanto.
Kuasa hukum juga mengingatkan penyidik untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai:
- Pasal 24 jo. Pasal 31 UU Tipikor
Ancaman pidana: 3 tahun penjara + denda Rp150 juta bagi pihak yang membocorkan identitas pelapor
“Nama dan alamat pelapor wajib dilindungi, tidak boleh dibuka kepada pihak mana pun,” imbuhnya.
Pada hari klarifikasi, Sumiyati datang didampingi kuasa hukumnya. Mereka terlihat berada di area Media Center Polres sebelum dan sesudah pemeriksaan. Sumiyati menyampaikan bahwa dirinya kooperatif dan menyerahkan dokumen sebagaimana diminta.
Jurnalis CompasNews mencoba mengklarifikasi dugaan gratifikasi ini kepada Kanit Tipidkor Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi, melalui pesan WhatsApp di hari yang sama Rabu 19/10/2025, Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Abah Hariyanto berharap penanganan laporan ini berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi penanganan harus sesuai UU Tipikor dan Perbup. Jika tidak ada unsur gratifikasi, maka harus dialihkan ke ranah kode etik ASN. Tidak boleh ada tekanan kepada pelapor, saksi, atau terlapor.” tandasnya.
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas gedung dan konsumsi dalam kegiatan PPHBN Yosowilangun kini memasuki tahap klarifikasi awal di Unit Tipidkor Polres Lumajang. Publik menunggu proses penyelidikan yang transparan, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.
Menurut Kuasa hukum Sumiyati, S.Pd yaitu Abah Hariyanto, SH, MH pada pokoknya klien nya bukan orang yang berperan aktif terhadap penerimaan gratifikasi gedung dan konsumsi panitia pembubaran PBHN dan yang mengajukan kepada pemberi fasilitas tersebut yang diduga kuat Agus Santoso, bukan klien dari Abah Hariyanto, sehingga fasilitas diterima oleh panitia inti.
(Bersambung)
Editor : Reagan