Jumat, 26 Jun 2026 11:35 WIB

Minim Transparansi, Panitia PHBN Yosowilangun Terancam Diperiksa, Ahli Hukum Sarankan Audit Internal

Berita-CompasNews.com, Lumajang Polemik PHBN Kecamatan Yosowilangun terus berkembang memasuki tahap yang lebih serius. Setelah struktur panitia resmi terungkap, kini sejumlah pihak mulai menyoroti potensi ketidaksesuaian prosedur pengelolaan kegiatan yang melibatkan puluhan jajaran guru dan pejabat wilayah tersebut.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa beberapa anggota panitia merasa tidak pernah diajak rapat pembahasan anggaran, padahal nama mereka tercantum dalam dokumen resmi panitia. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung secara tertutup dan tidak melibatkan semua pihak.

Menurut sumber tersebut, beberapa kegiatan bahkan dinilai tidak disosialisasikan secara menyeluruh, termasuk pembiayaan acara, mekanisme kerja seksi, dan distribusi tugas. Temuan ini memperkuat opini publik bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola panitia PHBN tahun ini.

Sementara itu, diamnya tiga pejabat kunci Camat Yosowilangun (Pak Yudi), Bendahara Panitia PHBN (Ibu Ririn Suhartanti, S.Pd), dan Korwil Pendidikan Yosowilangun (Drs. Muhammad Kholil) setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/11/2025), menambah panjang daftar tanda tanya. Pesan terbaca, tetapi tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.

Publik menilai sikap tersebut tidak mencerminkan asas transparansi penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait kegiatan publik yang bersumber dari anggaran negara maupun iuran masyarakat.

Pakar hukum administrasi publik, Hariyanto, S.H., M.H, saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa struktur panitia yang melibatkan unsur kecamatan tentu berada di bawah pembinaan Camat sebagai pimpinan wilayah.

“Apabila benar terjadi ketidakterbukaan dalam pengelolaan kegiatan PHBN, maka perlu dilakukan audit administrasi internal. Setiap kegiatan publik wajib mengikuti asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Jika ada pejabat yang tidak merespon permintaan klarifikasi, itu dapat menjadi indikator lemahnya koordinasi dan kontrol internal,” tegas Hariyanto.

Ia menambahkan bahwa panitia wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ), sebagaimana diatur dalam prinsip umum pengelolaan kegiatan berbasis anggaran negara.

“LPJ itu wajib. Jika ada dana yang bersumber dari APBD, BOS, atau iuran masyarakat, maka seluruhnya harus dicatat, dilaporkan, dan diumumkan. Jika tidak, maka bisa masuk kategori maladministrasi,” lanjutnya.

Menanggapi kegelisahan masyarakat, sejumlah tokoh pendidikan dan warga Yosowilangun mendorong agar:

- Panitia PHBN membuka laporan penggunaan dana secara transparan

- Camat Yosowilangun memberikan klarifikasi resmi

- Korwil Pendidikan menjelaskan peran pengawasan yang semestinya dilakukan

- Bendahara panitia menyampaikan rincian alokasi anggaran

- Dilakukan evaluasi panitia untuk tahun berikutnya, agar tidak terjadi permasalahan serupa.

Masyarakat menilai bahwa kegiatan PHBN bukan hanya seremonial, tetapi juga merupakan simbol persatuan dan wibawa pemerintah tingkat kecamatan. Karena itu, tata kelola yang tidak transparan dianggap mencoreng nilai-nilai tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menyebut bahwa jika klarifikasi dari panitia tetap tidak diberikan, mereka mempertimbangkan untuk:

- Melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Lumajang,

- Mengajukan permohonan audit administrasi,

- Meminta evaluasi terhadap peran Camat dan Korwil Yosowilangun dalam pembinaan panitia kegiatan publik.

Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir apabila komunikasi yang ditempuh secara persuasif tidak mendapat respon dari pihak terkait.

(BERSAMBUNG)

Reporter :Tim Investigasi CompasNews

Editor : Reagan