Berita-CompasNews.com, Lumajang — Penanganan dugaan gratifikasi dalam kegiatan Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Korwil Kecamatan Yosowilangun terus menunjukkan perkembangan baru. Setelah sebelumnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang memanggil Sumiyati, S.Pd untuk klarifikasi, kini giliran Inspektorat Kabupaten Lumajang ikut turun tangan menanggapi polemik tersebut.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Aan, ketika dimintai keterangan oleh awak media melalui pesan WhatsApp memberikan respons resmi.
“Terima kasih infonya mas. Terkait berita tersebut, terlebih dahulu kami akan memanggil para pihak untuk klarifikasi atas hal tersebut,” ujarnya pada Jumat (31/11/2025).
Langkah Inspektorat ini menandai bahwa aspek etik ASN dalam dugaan penerimaan fasilitas gedung dan konsumsi pada acara pembubaran panitia di Hotel Gajah Mada akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal sesuai peraturan kepegawaian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang yang dikonfirmasi pada hari yang sama justru tidak memberikan komentar apa pun. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi wartawan melalui WhatsApp tidak mendapatkan balasan sama sekali.
Diamnya Kasatreskrim menjadi sorotan karena penyelidikan Tipikor mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas.
Ahli hukum Advokat Imron Rosyidin S.T., S.H. asal bumi Bung Karno memberikan penjelasan hukum yang lebih rinci terkait mekanisme penanganan dugaan gratifikasi.
Menurutnya:
“Pada prinsipnya, penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi wajib ditangani melalui proses penyelidikan sesuai SOP Tindak Pidana Korupsi. Penerima laporan baik Polri, Kejaksaan, maupun KPK harus mencari dan menemukan peristiwa pidananya. Itu artinya semua pihak dalam panitia wajib diperiksa, tidak boleh hanya mengambil sampel saja.”
Ia menegaskan bahwa penyidikan yang hanya memeriksa sebagian pihak justru berpotensi menggugurkan kewajiban aparat penegak hukum (APH) dan membuat penyelidikan menjadi tidak maksimal.
Di sisi lain, karena seluruh panitia PHBN berstatus ASN, maka wajar bila Inspektorat Kabupaten Lumajang ikut turun tangan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Perbup No. 81 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.
“Jika ditemukan bahwa ASN menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya dalam waktu 10 hari, maka mereka wajib disidangkan secara etik. Laporan dari UPG selanjutnya wajib diteruskan ke KPK.” jelas Imron Rosyidin.
Dengan demikian, proses Tipikor oleh Polres dan pemeriksaan etik oleh Inspektorat dapat berjalan bersamaan, tanpa harus saling menunggu atau melempar berkas.
Penanganan dugaan gratifikasi panitia PHBN Yosowilangun merujuk pada regulasi berikut:
1. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor)
Pasal 12B – 12C:
Gratifikasi bernilai ≥ Rp10 juta → penerima wajib membuktikan bukan suap
Gratifikasi < Rp10 juta → penyidik/jaksa yang wajib membuktikan
2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 3 huruf (f): ASN wajib menjunjung kode etik dan kode perilaku
Pasal 5 & 10: ASN wajib menjaga integritas dalam menjalankan tugas jabatannya
3. PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS
Melarang ASN menerima hadiah atau fasilitas terkait jabatan.
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 huruf d & k:
ASN dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan
Pasal 8–10:
Terdapat sanksi disiplin sedang hingga berat
5. Perbup Lumajang No. 81 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
Pasal 3: ASN wajib menolak gratifikasi terkait jabatan
Pasal 6: Jika terlanjur menerima, wajib melapor ke UPG maks. 10 hari kerja
Wartawan Berita-CompasNews.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada tiga pejabat penting dalam struktur panitia PHBN Yosowilangun:
- Camat Yosowilangun (Pak Yudi)
- Bendahara Panitia PHBN, Ririn Suhartanti, S.Pd
- Korwil Yosowilangun, Drs. Muhammad Kholil, MM
Namun, ketiganya tidak memberikan respons apa pun, baik pesan dibaca maupun dibalas. Sikap ini menambah panjang daftar pihak yang belum memberikan klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa:
- Fasilitas gedung / aula
- Konsumsi untuk sekitar 250 peserta acara pembubaran panitia
Dengan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat dan proses klarifikasi di Unit Tipidkor Polres Lumajang, penyelesaian kasus ini kini berjalan di dua jalur:
1. Jalur Pidana Tipikor (Polres Lumajang)
Untuk menentukan apakah peristiwa gratifikasi memenuhi unsur pasal-pasal UU Tipikor.
2. Jalur Etik ASN (Inspektorat Kabupaten Lumajang)
Untuk menentukan pelanggaran terhadap Perbup 81/2021, PP 94/2021, dan kode etik ASN.
Keduanya dapat berjalan paralel tanpa mengganggu satu sama lain, sesuai prinsip dual track enforcement dalam administrasi kepegawaian dan hukum pidana.
Publik Kabupaten Lumajang, khususnya warga Kecamatan Yosowilangun, kini menantikan:
- Kejelasan apakah benar terjadi gratifikasi
- Siapa pihak yang bertanggung jawab
- Apakah kasus masuk dalam ranah Tipikor atau pelanggaran etik ASN
- Apa sikap resmi Polres Lumajang setelah Inspektorat ikut turun
Berita-CompasNews.com akan terus mengawal perkembangan penyelidikan dan menayangkan lanjutan investigasi hingga perkara ini menemukan kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan.
(BERSAMBUNG)
Editor : Reagan