Rabu, 24 Jun 2026 00:50 WIB

Guru di Sampang Diduga Jadi Korban Pelecehan Digital, Pelaku Ditangkap

Foto: Diduga Tersangka Pelecehan Digital, Pelaku Ditangkap
Foto: Diduga Tersangka Pelecehan Digital, Pelaku Ditangkap

Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial BT (38) atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kekerasan Seksual (TPKS) nonfisik. (What) Kasus ini mencuat setelah korban, seorang guru perempuan berinisial DWP (46), melaporkan serangkaian pelecehan digital, ancaman, dan pencemaran nama baik yang ia terima.

Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan di dunia siber, khususnya yang bermuatan asusila dan pelecehan.

​Penyidikan kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Sampang pada 21 April 2025. Peristiwa pelecehan ini dilaporkan terjadi sejak awal tahun 2025. Tepatnya pada Kamis, 9 Januari 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari BT yang berisi ancaman akan mempublikasikan kabar negatif di media mengenai dirinya. Keesokan harinya, Jumat, 10 Januari 2025, intimidasi semakin parah ketika pelaku kembali mengirim pesan yang memuat kata-kata jorok dan eksplisit, bahkan mengirimkan voice note bermuatan serupa.

​Aksi pelecehan digital ini tidak berhenti pada komunikasi personal. Pada hari yang sama, beredar sebuah tautan berita online yang mencemarkan nama baik korban di grup WhatsApp SMPN 1 Camplong, tempat korban mengajar, dengan judul yang menuduh adanya pemalakan. Link serupa kembali beredar di hari berikutnya, semakin memperburuk kerugian moral, psikologis, dan sosial yang dialami oleh guru tersebut. 

​Pelaku, BT (38), diketahui merupakan warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang. Sementara korban, DWP (46), merupakan seorang guru perempuan yang aktif di wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur. Motif utama dari tindakan pelecehan digital yang dilakukan oleh BT diduga kuat adalah untuk mengancam, merendahkan, dan mencemarkan nama baik korban.

​Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Tim Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka BT pada Kamis, 4 Desember 2025 siang, di kawasan Kecamatan Camplong. Informasi penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, yang menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah tindak lanjut dari laporan polisi yang telah masuk.

"​Untuk memperkuat proses hukum, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Bukti-bukti tersebut mencakup satu lembar screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku yang memuat ancaman dan kata-kata asusila, serta satu flashdisk berisi pesan voice note berdurasi 38 detik. Bukti digital ini menjadi dasar kuat untuk menjerat tersangka."tegasnya

Lanjut AKP Eko puji Waluyo ​Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)."pungkasnya 

Editor : Taufik