Jumat, 26 Jun 2026 10:57 WIB

Direktur PT Alam Sinar Laporkan Pembuangan Sampah Plastik Ilegal di Gampingan

Berita-CompasNews.com, Malang Aktivitas pembuangan sampah plastik ilegal kembali mencuat di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. PT Alam Sinar (AS) menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus laporan kepada aparat kepolisian terkait temuan sampah plastik yang diturunkan oleh sebuah truk diduga tanpa izin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di wilayah RT 01 RW 01 Dusun Ngemplak, Desa Gampingan. Sebuah truk dump bernomor polisi N 8653 ET berwarna putih tertangkap menurunkan muatan sampah plastik dalam jumlah besar.

Direktur PT Alam Sinar, H. Rofi Iswahyudi, menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan sampah plastik tersebut berasal dari PT Gaya Baru (GB), bukan dari PT Eka Mas Fortuna (EMF) maupun PT Alam Sinar.

“Temuan truk yang menurunkan sampah plastik tersebut sudah kami laporkan ke Polsek Pagak. Barang bukti berupa sampah plastik telah diamankan di area PT Alam Sinar,” ujar H. Rofi dalam keterangan resminya.

Menurut keterangan sopir truk, sampah plastik yang diturunkan itu dijemur, dikeringkan, kemudian dijual kepada sejumlah pengusaha sebagai bahan bakar pembakaran untuk produksi gula oyek. Distribusi dilakukan ke wilayah Wajak, Pakis, dan beberapa lokasi lain.

H. Rofi menegaskan bahwa klarifikasi ini penting disampaikan mengingat selama ini tudingan pembuangan sampah kerap diarahkan kepada PT Eka Mas Fortuna maupun PT Alam Sinar.

“Temuan ini memperjelas bahwa sampah plastik tersebut bukan berasal dari PT Eka Mas Fortuna. Selama ini, opini buruk sering mengarah ke PT EMF dan PT AS. Kami ingin meluruskan fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (12/12/2026).

PT Alam Sinar berharap laporan ini dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

H. Rofi menutup keterangannya dengan menyerahkan sepenuhnya proses investigasi dan keputusan kepada aparat hukum yang berwenang.

Editor : Reagan