Sabtu, 27 Jun 2026 23:27 WIB

Babat Hutan di Jalur Air Gunung Bawang:Kayu Besar Tumbang di Kawasan HP Disorot

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Dugaan alih fungsi lahan kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Aktivitas pembabatan hutan di Dusun Sengkabang Bawah RT 004/RW 001, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, diduga berkembang menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha.

Ironisnya, lokasi penggarapan berada di kawasan Hutan Produksi (HP) yang berbatasan langsung dengan hutan lindung serta berada di atas dan sekitar intake sumber air bersih masyarakat Gunung Bawang—wilayah yang seharusnya dijaga ketat karena fungsi ekologisnya sebagai penyangga air.

Kayu Besar Tumbang, Lahan Ditandai Jarak Tanam

Berdasarkan pantauan tim redaksi pada 20 Desember 2025, pembabatan lahan baru diperkirakan mencapai ±5 hektare. Di lapangan terlihat pohon-pohon besar penyangga hutan telah ditumbangkan, sebagian diolah menjadi kayu balok, papan, dan pesegian, sementara area terbuka tampak telah ditandai pola jarak tanam, menguatkan dugaan persiapan penanaman kelapa sawit.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan, status penguasaan lahan, serta fungsi pengawasan pemerintah desa, instansi kehutanan, dan pertanahan.

Dugaan Keterlibatan Oknum & Alat Berat

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya peran oknum Kepala Dusun Saka Taru berinisial ED, yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan, termasuk memfasilitasi masuknya alat berat jenis ekskavator milik pengusaha di Bengkayang untuk membuka kawasan hutan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Ancaman Serius bagi Sumber Air Bersih

Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena area pembabatan berseberangan langsung dengan instalasi sumber air bersih yang dimanfaatkan masyarakat dan pelanggan air dari kawasan Gunung Bawang. Aktivitas pembukaan lahan berpotensi menimbulkan sedimentasi, pencemaran, serta penurunan kualitas dan debit air, yang dampaknya akan langsung dirasakan warga.

Surat Satgas PKH Ada, Tindakan Belum Terlihat

Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 serta diperkuat Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 58 Tahun 2025, telah menyurati jajaran Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kehutanan, dan Kantor Pertanahan di Kalimantan Barat untuk mendukung penertiban kawasan hutan bermasalah.

Namun hingga kini, langkah konkret di lapangan belum terlihat, seperti penghentian aktivitas, pemasangan plang kawasan, atau penindakan terhadap dugaan kebun sawit skala besar yang disorot publik.

Situasi ini kembali memunculkan kritik masyarakat yang menilai penertiban kerap tajam ke kebun rakyat kecil, namun tumpul terhadap pengusaha bermodal besar.

Ancaman Sanksi Hukum

Apabila dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan tanpa izin ini terbukti, para pihak dapat dijerat sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai ketentuan:

• UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

• UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016

➡️ Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

• Penghentian seluruh kegiatan usaha

• Penyitaan dan penguasaan kembali lahan oleh negara

• Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi lingkungan

• Proses pidana terhadap pelaku serta pihak yang terbukti melakukan pembiaran

Redaksi Kawal Kasus

Berita-compasnews.com menegaskan akan mengawal kasus ini secara berkelanjutan, menyurati instansi terkait, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Satgas PKH dan aparat penegak hukum, apakah penertiban kawasan hutan benar-benar menyasar pelanggaran berskala besar atau kembali meninggalkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Editor : Kusnadi