Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Polagan. Peristiwa kekerasan ini menimpa seorang nelayan berinisial MU (57) yang menjadi korban pemukulan oleh pria berinisial AB (45). Kamis (1/01/2026)
Insiden berdarah tersebut terjadi tepat di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Lokasi yang biasanya tenang mendadak gempar setelah ditemukan seorang pria dalam kondisi bersimbah darah pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban diketahui bernama Munasib alias Muna, seorang warga Dusun Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Sementara terduga pelaku berinisial AB merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini bermula dari aksi pemukulan yang dilakukan oleh AB terhadap Munasib. Akibat serangan fisik tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan cukup hebat di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini didasari oleh faktor emosional. Pelaku AB mengaku merasa jengkel atas ulah atau perilaku korban, sehingga gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik.
"Pasca kejadian, korban yang dalam kondisi terluka berupaya mencari perlindungan dengan meminta tolong kepada pemilik warung di sekitar TKP. Selain meminta bantuan untuk melapor ke kantor polisi, korban juga meminta dievakuasi ke rumah sakit karena kondisi fisiknya yang melemah akibat pendarahan."ungkapnya
Lanjut Iptu Fajri Alim . menambahkan, Munasib kemudian segera dilarikan ke RSUD setempat untuk mendapatkan perawatan medis dan pertolongan pertama guna menyelamatkan nyawanya."Saat ini, korban masih dalam penanganan tim medis sembari memberikan keterangan awal kepada penyidik kepolisian."lanjut Iptu Fajri Alin.
Pihak Satreskrim Polres Sampang menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku AB terancam jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Editor : Taufik