Berita-compasnews.com || Sampang - Aroma dugaan korupsi di lingkungan RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang kian memanas setelah Ormas GAIB Perjuangan melontarkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Senin (05/01/2026).
Ketua Ormas GAIB Perjuangan, Habib Yusuf, menuntut pihak kejaksaan segera menetapkan aktor intelektual di balik dugaan penggelapan pajak daerah senilai Rp3,3 miliar yang hingga kini belum menemui titik terang mengenai siapa tersangka utamanya.
Ketegangan ini bermula dari penilaian masyarakat bahwa proses hukum yang berjalan di korps Adhyaksa tersebut terkesan lamban dan sengaja diulur-ulur.
Habib Yusuf menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kejari untuk menunda proses hukum, mengingat bukti kerugian negara sudah dipaparkan secara nyata melalui rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil audit Inspektorat setempat.
Dalam pernyataannya yang lugas, Habib Yusuf memberikan tenggat waktu hingga 15 Februari 2026 bagi Kejari Sampang untuk merilis nama tersangka ke publik."kami mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk menggelar demonstrasi jika tuntutan tersebut diabaikan."tegasnya
Menurutnya, prosedur yang berbelit-belit saat ini hanya menjadi tameng untuk mengaburkan substansi perkara yang sebenarnya sudah benderang.
Isu sensitif juga mencuat dalam tuntutan tersebut, di mana Habib Yusuf menyinggung adanya dugaan relasi kekeluargaan yang menghambat objektivitas hukum. Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa hubungan kekerabatan antara oknum pejabat di Kejari dengan terduga pelaku menjadi ganjalan psikologis dan prosedural, sehingga penegakan hukum dianggap "tajam ke bawah namun tumpul ke samping."
Menanggapi tekanan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Hilmi, menyatakan bahwa pihaknya tidak diam dan telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Fadilah mengungkapkan fakta krusial bahwa nilai kerugian negara dalam skandal ini diprediksi akan jauh membengkak, melampaui estimasi awal sebesar Rp3,3 miliar setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Fadilah menjelaskan bahwa kasus penggelapan pajak ini hanyalah pintu masuk atau "pembuka" untuk membongkar penyimpangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit plat merah tersebut.
Meskipun didesak massa, pihak Kejari menegaskan tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Fadilah memastikan bahwa siapapun yang terbukti bersalah secara hukum akan diproses tanpa pandang bulu, namun semuanya harus didasarkan pada prosedur hukum acara pidana yang sah agar tidak cacat di kemudian hari.
Kini, publik Sampang menanti pembuktian komitmen dari kedua belah pihak. Apakah Kejari Sampang mampu memenuhi janji penegakan hukumnya sebelum pertengahan Februari, atau justru ultimatum dari Ormas GAIB akan berujung pada gelombang aksi massa yang lebih besar di depan kantor kejaksaan.
Editor : Taufik