Jumat, 26 Jun 2026 17:21 WIB

Di Persimpangan Industri dan Kemanusiaan, Polemik PT Eka Mas Fortuna dan Hak Hidup Warga Gampingan

Berita-CompasNews.com, Malang Polemik antara warga Desa Gampingan dan Sumber Rejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, dengan manajemen PT Eka Mas Fortuna terus menjadi perhatian publik. Persoalan yang bermula dari pembatasan aktivitas pemilahan sampah yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga kini mengemuka sebagai isu hukum, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, konflik tersebut tidak semata berkaitan dengan operasional industri, melainkan menyentuh hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Di tengah menguatnya isu rencana aksi unjuk rasa warga, Santun Sukarto, Direktur PT Eka Mas Fortuna yang menjabat sejak 2016, memilih membuka ruang dialog. Ia mengundang Abah Rofi’i, tokoh masyarakat Desa Gampingan, untuk musyawarah yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk merespons aspirasi warga Gampingan dan Sumber Rejo yang menyuarakan keresahan akibat terhentinya aktivitas pemilahan sampah di sekitar area pabrik.

Santun Sukarto menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapatnya.

“Kalau mau demo silahkan,” ujar Santun, menanggapi isu rencana aksi warga.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai pengakuan normatif terhadap hak konstitusional warga, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meski demikian, warga menegaskan bahwa unjuk rasa bukanlah tujuan utama mereka. Aksi tersebut disebut sebagai langkah terakhir apabila ruang dialog tidak menghasilkan solusi konkret.

Seorang warga Desa Gampingan yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa persoalan ini telah berdampak langsung pada keberlangsungan hidup keluarga mereka.

“Kami ini warga kecil. Bertahun-tahun menggantungkan hidup dari pemilahan sampah. Ketika itu dihentikan, kami kehilangan sumber nafkah. Demo bukan tujuan kami, kami hanya ingin didengar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya dari Desa Sumber Rejo.

“Kami tidak menolak pabrik dan tidak anti investasi. Yang kami minta hanyalah solusi yang adil dan manusiawi, agar kami tetap bisa hidup,” katanya.

Tokoh masyarakat Gampingan, Abah Rofi’i, menyambut baik langkah musyawarah yang diinisiasi manajemen PT Eka Mas Fortuna. Ia menilai dialog terbuka merupakan jalan terbaik untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.

“Warga sebenarnya ingin rembugan, bukan ribut. Tapi musyawarah harus jujur dan ada solusi nyata, bukan sekadar formalitas,” tegas Abah Rofi’i.

Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dari sudut pandang hukum, pembatasan aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mekanisme solusi alternatif berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 38 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Para ahli hukum menekankan bahwa penyelesaian konflik idealnya melibatkan pemerintah daerah sebagai mediator, guna memastikan proses dialog berjalan transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga kini, warga berharap pemerintah daerah tidak bersikap pasif dan segera mengambil peran strategis dalam memediasi konflik tersebut. Kehadiran pemerintah dinilai penting untuk mencegah eskalasi ketegangan sekaligus memastikan bahwa aspek hukum, kemanusiaan, dan keberlanjutan investasi dapat berjalan seimbang.

Polemik PT Eka Mas Fortuna menjadi gambaran bahwa pembangunan industri perlu dibarengi dengan kepekaan sosial dan perlindungan hak masyarakat, agar tidak menimbulkan persoalan sosial yang berlarut-larut.

(Bersambung)....

Editor : Reagan