Selasa, 23 Jun 2026 13:47 WIB

Gubernur G-APKM Provinsi Banten Kecam Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Oknum BPD di Pandeglang, Desak Jalur Hukum

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Dunia pers di Kabupaten Pandeglang kembali terusik. Kali ini, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan diduga dilakukan oleh salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Pandeglang. Menanggapi hal tersebut, Gerakan Aktivis Pelayanan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten bersama Media Compas News angkat bicara dan menuntut tindakan tegas.
 
Gubernur G-APKM Provinsi Banten,  Abi Jibril Al-Bantani menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden tersebut. Menurutnya, tindakan oknum BPD tersebut bukan hanya menyerang pribadi, melainkan juga melukai marwah profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang.
 
"Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk penghinaan, intimidasi, atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius. Kami dari Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Ketua G-APKM Provinsi Banten.
 
Senada dengan hal tersebut, Kaperwil Banten Toni Metik dari Media Compasnews.com turut mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia menilai bahwa sebagai pejabat publik di tingkat desa, anggota BPD seharusnya menjadi teladan dalam berkomunikasi dan bersinergi dengan media sebagai pilar keempat demokrasi.
 
"Kami tidak akan tinggal diam jika ada rekan profesi yang dilecehkan saat menjalankan tugasnya. Ucapan yang bersifat menghina atau merendahkan profesi wartawan tidak bisa ditoleransi. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan berkoordinasi untuk segera melayangkan laporan resmi ke Polres Pandeglang," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten dan Media Compasnews.com menegaskan bahwa langkah hukum diambil untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Mereka juga menghimbau kepada seluruh pejabat publik untuk lebih memahami peran pers dalam pengawasan kebijakan dan pelayanan publik.
 
"Negara kita adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan, gunakan hak jawab atau jalur yang sesuai aturan, bukan dengan cara menghina. Kami meminta APH untuk merespon cepat jika laporan telah masuk nanti," pungkasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait terus melakukan konsolidasi untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya demi tegaknya keadilan bagi insan pers di Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang.
 EJ/TN

Editor : Badwi