Berita-CompasNews.com, Lumajang — Pernyataan Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), terkait dugaan pencurian janur yang berujung “mediasi” di Kecamatan Tempursari, Lumajang, kini menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah fakta lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kronologi versi pemerintah daerah dengan realitas peristiwa yang terjadi.
Dalam pesan WhatsApp yang beredar, Bupati Lumajang menyebut tidak terjadi kekerasan, pengeroyokan, maupun pemerasan dalam kasus tersebut. Namun, hasil penelusuran dan konfirmasi sejumlah pihak justru mengindikasikan adanya tekanan massa, kekeliruan prosedur hukum, serta penyelesaian perkara pidana di luar kewenangan wilayah hukum.
Fakta pertama yang menjadi sorotan adalah lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan pencurian janur disebut terjadi di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, namun proses penyelesaian justru dilakukan di Balai Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Secara hukum, penanganan tindak pidana harus dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah tempat kejadian perkara (locus delicti). Pemindahan penanganan kasus lintas kabupaten tanpa proses hukum resmi dinilai menyimpang dari asas hukum pidana.
“Jika memang pencurian terjadi di wilayah Ampelgading, maka Polsek Ampelgading yang berwenang menangani. Mediasi lintas wilayah tanpa pelimpahan resmi berpotensi cacat prosedur,” ujar salah satu pemerhati hukum pidana di Malang Raya.
Kejanggalan berikutnya adalah penerapan denda sosial sebesar Rp6 juta kepada terduga pelaku. Dalam pesan Bupati Lumajang disebutkan bahwa denda tersebut merupakan kesepakatan bersama dan telah lama berlaku di wilayah Tempursari.
Namun, pencurian merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Penyelesaian dengan mekanisme adat atau denda sosial tidak dikenal dalam hukum positif, kecuali pada perkara tertentu yang secara eksplisit diatur dan memenuhi syarat keadilan restoratif.
Lebih jauh, fakta bahwa pembayaran denda justru dilakukan oleh perangkat desa asal terduga pelaku, bukan oleh pelaku sendiri, menimbulkan pertanyaan serius:
apakah kesepakatan itu benar-benar lahir dari kehendak bebas, atau terjadi karena tekanan situasional dan ketakutan akan amukan massa?
Pernyataan bahwa tidak terjadi kekerasan juga dinilai problematik. Pasalnya, dalam kronologi yang disampaikan sendiri oleh Bupati Lumajang, disebutkan bahwa terduga pelaku harus “diamankan” dan dibawa ke Polsek Tempursari untuk mencegah amarah warga.
Situasi tersebut mengindikasikan adanya tekanan psikologis dan ancaman keselamatan, yang dalam perspektif hukum dan HAM dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan non-fisik.
Ironisnya, klaim tidak adanya kekerasan hanya didasarkan pada keterangan kepala desa, perangkat desa, dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses mediasi. Tidak ada pernyataan langsung dari terduga pelaku atau saksi independen yang ditampilkan ke publik.
Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah negara benar-benar hadir menegakkan hukum, atau justru membiarkan praktik main hakim sendiri yang dibungkus narasi musyawarah?
Alih-alih memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, penyelesaian kasus ini justru terkesan menutup potensi pelanggaran hukum lain, mulai dari pembawaan paksa, tekanan massa, hingga dugaan pemerasan terselubung.
Sejumlah kalangan mendesak agar kasus ini dibuka kembali secara transparan, dengan melibatkan aparat penegak hukum yang berwenang, serta memastikan keterangan dari semua pihak, termasuk terduga pelaku.
“Musyawarah tidak boleh dijadikan alat untuk menegasikan hukum pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum akan kalah oleh tekanan massa,” tegas seorang aktivis HAM di Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait berbagai kejanggalan tersebut. Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa keadilan tidak dikorbankan demi meredam kegaduhan sesaat.
(Bersambung)....
Editor : Reagan