Berita-compasnews.com, Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Peristiwa curanmor itu menimpa seorang pemilik warung Madura pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Saat kejadian, korban yang tengah menjaga warung tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di depan warungnya telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung. Dari rekaman tersebut terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan ke Polres Bangkalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya kedua pelaku pada Minggu (1/2/2026) di lokasi yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan, pelaku pertama berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, diamankan di sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
“Sedangkan pelaku kedua berinisial AR, warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, diamankan di Desa Telang, Kecamatan Kamal,” ujar AKP Hafid saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.
Editor : Badwi