Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pusat kota Sampang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang pria berinisial Z.A (38) asal Ketapang dan seorang wanita berinisial S.M (34) asal Bojonegoro, pada Kamis (05/02/2026) malam.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Moh. Iqbal Romadhon (27), seorang wiraswasta yang sedang bekerja di sebuah warung lalapan di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Prestige berwarna Hijau Dop tahun 2023 dengan nomor polisi M-5276-NJ yang diparkir di depan tempat kerjanya.
Kejadian bermula pada sore hari sekitar pukul 15.15 WIB, saat korban hendak bersiap pulang. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi standar samping dan tidak mengunci setir. Rekan korban sempat melihat motor tersebut dibawa lari oleh orang tak dikenal dan langsung memberitahu pemiliknya.
Sesaat setelah mengetahui motornya digondol maling, korban sempat melakukan upaya pengejaran mandiri menggunakan sepeda motor milik rekannya ke arah selatan. Namun, pelaku yang bergerak cepat berhasil melarikan diri sehingga korban kehilangan jejak. Tak berselang lama, korban langsung mendatangi Mapolres Sampang untuk membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/49/II/2026/SPKT.
Merespons laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Melalui pengumpulan keterangan saksi dan pelacakan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku dalam waktu singkat setelah aksi pencurian berlangsung.
Hanya dalam kurun waktu enam jam setelah kejadian, tepatnya pukul 21.00 WIB, polisi berhasil membekuk kedua terduga pelaku di lokasi persembunyian mereka. Selain mengamankan tersangka Z.A dan S.M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.700.000, satu unit HP Redmi Note 10, kunci remote motor korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Iptu Fajri Alim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara."Motif kedua tersangka nekat melakukan pencurian adalah karena himpitan ekonomi. Para pelaku berdalih hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membayar hutang yang menumpuk, hingga untuk menebus sepeda motor milik mereka yang sedang digadaikan."jelasnya
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Z.A dan S.M dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, di mana proses hukum lebih lanjut tengah dilakukan oleh pihak penyidik guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Madura.
Editor : Taufik