Selasa, 23 Jun 2026 21:53 WIB

Empat Tahun Tanpa Kepastian, Laporan Pencurian di Polsek Kejayan Diduga Mandek - Korban Tak Pernah Terima SP2HP

Berita-compasnews com, Pasuruan - Empat tahun lebih berlalu sejak laporan dugaan pencurian dengan pemberatan didaftarkan di Polsek Kejayan, namun hingga kini tak ada kejelasan hukum yang diterima pelapor. Perkara yang tercatat dalam STPL Nomor STPL/17a/X/2020/SPKT/Polsek Kejayan itu diduga “mengendap” tanpa transparansi, memantik sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.

Laporan dibuat pada 4 Oktober 2021 oleh Luluk Thoifah (37), warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia melaporkan rumahnya dibobol pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga unit telepon genggam raib dengan total kerugian ditaksir Rp8 juta.

Ironisnya, sejak laporan diterima, korban mengaku tak pernah sekalipun menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Padahal, dalam praktik penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, SP2HP merupakan hak pelapor sebagai bentuk transparansi proses.

“Saya lapor resmi, ada STPL, bahkan saya serahkan nomor IMEI. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Apakah kasus ini masih jalan atau sudah dihentikan, saya tidak tahu,” ungkap Luluk dengan nada kecewa.

Padahal, nomor IMEI yang telah diserahkan semestinya dapat menjadi pintu masuk pelacakan perangkat melalui mekanisme yang tersedia. Minimnya perkembangan selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan serius: apakah penyelidikan benar-benar dilakukan, atau perkara ini hanya tersimpan dalam tumpukan arsip tanpa tindak lanjut nyata?

Situasi ini memperlihatkan persoalan klasik dalam pelayanan hukum di tingkat sektor: lambannya respons, tertutupnya informasi, dan lemahnya komunikasi kepada pelapor. Jika benar tidak ada SP2HP yang diberikan secara berkala, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi standar pelayanan publik.

Pengamat hukum menilai, apabila perkara dihentikan, maka harus ada dasar hukum yang jelas serta pemberitahuan resmi kepada pelapor. Tanpa itu, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi.

“Penegakan hukum bukan sekadar menerima laporan. Ada kewajiban memberi kepastian proses. Jika dihentikan, harus ada surat resmi. Jika masih berjalan, jelaskan kendalanya. Diam bukan solusi,” tegasnya.

Lebih jauh, korban dan pihak keluarga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dengan segera menangkap terlapor apabila telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup. Mereka menilai, pembiaran berlarut-larut tanpa tindakan konkret hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau memang sudah ada bukti dan identitas terlapor jelas, kami minta segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai terlapor bebas berkeliaran sementara korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujar pihak keluarga.

Sorotan kini mengarah tidak hanya ke tingkat sektor, tetapi juga ke Polres Pasuruan sebagai atasan langsung. Evaluasi internal dinilai penting guna memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terabaikan tanpa alasan yang sah, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Mandeknya kasus ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik. Di tengah upaya institusi kepolisian membangun citra presisi dan profesional, kasus yang berlarut tanpa kejelasan justru memperlebar jarak antara masyarakat dan aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan.

Editor : Badwi