Rabu, 24 Jun 2026 03:22 WIB

Modus Minta Diantar Cari Keluarga, Tiga Pelaku Penipuan Motor Diciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Berita-compasnews.com, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berpura-pura meminta bantuan kepada pengendara motor. Tiga tersangka berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30) diamankan setelah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan bahwa para pelaku menyasar korban yang melintas di jalan. Dengan berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, pelaku kemudian meminta korban mengantarkan mereka ke lokasi tertentu.

“Setelah korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP M. Zainur Rofik, Kamis (12/2/2026).

Aksi pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar dihentikan dua pelaku yang mengaku sedang mencari saudaranya. Korban diminta mengantar salah satu pelaku, sementara sepeda motor ditinggal dengan dalih akan dijaga. Namun, setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan, Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan dihentikan oleh dua pelaku lainnya dengan alasan meminta diantar ke Fly Over Kedinding. Dalam perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur.

Ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Surabaya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Semampir, Surabaya, pada Minggu dini hari (1/2/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Dalam dua aksi tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa, terutama ketika ada orang tidak dikenal yang meminta bantuan dengan alasan darurat. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor demi keselamatan bersama.

Editor : Badwi