Rabu, 24 Jun 2026 00:34 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi ke Gas Portabel, Pelaku Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan

Berita-compasnews.com, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, pada 6 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap didistribusikan.

Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta, langsung diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, seperti regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang telah terisi.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya, kegiatan tersebut dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Namun setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

Ironisnya, ide pemindahan gas itu didapatkan pelaku dari tayangan video di platform berbagi video. Dalam pengakuannya, setiap tabung gas portabel memberikan keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan mencapai ribuan tabung, dengan perkiraan omzet hingga Rp30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik serupa, guna mencegah kerugian negara serta melindungi keselamatan konsumen.

Editor : Badwi