Berita-Compasnews.com,PONTIANAK-KALBAR//Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dan jajaran kepolisian berhasil menangkap kembali dua dari tiga tahanan yang sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/03/2026) setelah upaya pengejaran intensif selama kurang dari 24 jam.
Kronologi Pelarian
Insiden pelarian terjadi pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 14.34 WIB di Kantor Kejari Pontianak. Saat itu, sedang berlangsung proses administrasi Tahap II terhadap 11 orang tahanan secara bergantian.
Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga tahanan tersebut nekat kabur dengan cara melompat melalui jendela lantai dua gedung kantor, lalu melintasi area kantor Telkom yang berada tepat di sebelah gedung Kejaksaan. Ketiga tahanan tersebut diidentifikasi sebagai :
1 - Sri Iswanto alias Kipli bin M Fajar Sidik
2 - Apriadi bin Suroto
3 - Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor
Pelarian ini baru disadari oleh petugas penjaga sekitar pukul 15.00 WIB, yang langsung melaporkannya kepada Tim Intelijen yang tengah melaksanakan konferensi video.
Keberhasilan Penangkapan di Sintang
Pasca-kejadian, Tim Gerak Cepat Kejati Kalbar berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian untuk memutus jalur pelarian. Hasilnya, dua orang tahanan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Sintang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi antarlembaga yang solid.
"Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri ini," ujar I Wayan Gedin Arianta.
Senada dengan hal tersebut, Kajari Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.M.Hum, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Satu Tahanan Masih DPO
Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran di lapangan terhadap satu tahanan lainnya yang belum tertangkap. Pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat keberadaan orang yang mencurigakan atau mirip dengan daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Aparat berkomitmen untuk terus mengejar sisa tahanan tersebut agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Kusnadi