Jumat, 26 Jun 2026 06:49 WIB

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, DPP dan DPD AKPERSI NTT Desak Kapolda Tindak Tegas Bripka SDT

Berita-compasnews.com, Kupang – Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, menuai kecaman keras dari organisasi pers. Kedua jurnalis tersebut diketahui merupakan anggota aktif Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/3/2026) itu diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian. Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan nomor registrasi SPSP2/260313000046/III/2026/BAGYANDUAN.

Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan tindakan arogansi, penganiayaan, serta penyitaan sepeda motor milik korban secara tidak sah oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bernama Bripka Semuel Demes Talan (SDT).

Kecaman Keras DPD AKPERSI NTT

Ketua DPD AKPERSI NTT mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat anggota kami diintimidasi, dicekik, bahkan diancam dibunuh saat menjalankan tugas profesinya. Kami mendesak Kabid Propam Polda NTT segera mengamankan Bripka SDT serta mengembalikan aset anggota kami yang disita secara sepihak. Proses hukum harus berjalan secara transparan tanpa adanya perlakuan istimewa bagi oknum tersebut,” tegas Ketua DPD AKPERSI NTT.

Instruksi Ketua Umum DPP AKPERSI

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., memberikan instruksi langsung kepada seluruh jajaran pengurus AKPERSI di Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya instruksikan kepada seluruh pengurus DPD dan DPC AKPERSI se-Indonesia untuk memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan di NTT. AKPERSI adalah mitra Polri, namun kami tidak akan mentoleransi oknum yang merusak citra institusi dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.

Rino juga menegaskan bahwa dirinya akan memantau langsung perkembangan laporan tersebut di Mabes Polri guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan adil.

“Saya juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada anggota AKPERSI DPD NTT yang menjadi korban serta kepada seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia. Tindakan oknum tidak boleh mencederai kemitraan antara pers dan institusi kepolisian,” lanjutnya.

Perkembangan Kasus

Berdasarkan informasi yang diterima, berkas pengaduan saat ini telah dilimpahkan ke Subbidyanduan Bidpropam Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.

Salah satu korban, Nino Ninmusu, dilaporkan mengalami luka bekas cekikan di bagian leher dan saat ini masih menjalani pemulihan trauma. Sementara itu, sepeda motor milik Deviandi Selan dilaporkan masih berada dalam penguasaan oknum pelaku.

AKPERSI menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini harus berjalan secara transparan dan profesional. Selain proses etik di internal kepolisian, organisasi pers tersebut juga meminta agar proses hukum pidana dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. AKPERSI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan perlindungan terhadap jurnalis serta menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

Editor : Badwi