Berita-compasnews.com || Jakarta — Langkah tegas ditempuh tim kuasa hukum Kepala Desa Cibogo dalam menghadapi pusaran dugaan kasus korupsi praktik mafia tanah yang menyeret nama aparat desa tersebut. Dipimpin oleh advokat Pahala Manurung, S.H., M.H., tim hukum resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas penetapan tersangka yang dinilai janggal.
Dalam dokumen resmi bertanggal 30 Maret 2026 itu, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan keras atas penetapan tersangka terhadap klien mereka, yakni Ahmad Mahbubi (Kepala Desa Cibogo), Ipit Saripudin, dan Unggul Sutrisno. Mereka diduga terlibat dalam perkara praktik mafia tanah terkait penjualan aset yang disebut-sebut sebagai tanah negara dalam proyek investasi di wilayah Kabupaten Subang.
Namun, menurut Pahala Manurung, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan. Ia menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya terkesan terburu-buru dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum yang adil.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa proses hukum ini tidak berjalan secara objektif dan transparan. Penetapan tersangka terhadap klien kami patut diduga mengandung unsur kriminalisasi. Oleh karena itu, kami menempuh jalur konstitusional melalui Komisi III DPR RI untuk memastikan adanya pengawasan terhadap aparat penegak hukum,” tegas Pahala dalam pernyataan panjangnya kepada media.
Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar pembelaan hukum biasa, melainkan bagian dari upaya besar untuk melindungi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami tidak anti terhadap penegakan hukum, namun hukum harus ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih. Klien kami memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang jujur, terbuka, dan tidak diskriminatif. Jika ada dugaan mafia tanah, silakan diusut tuntas, tetapi jangan sampai ada pihak yang dijadikan korban demi kepentingan tertentu,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan adanya praktik penjualan tanah yang disebut sebagai aset negara dalam rangka investasi perusahaan otomotif di wilayah Desa Cibogo. Aparat penegak hukum kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Februari 2026.
Namun, pihak kuasa hukum menilai konstruksi perkara tersebut masih lemah dan belum didukung bukti yang kuat. Bahkan, mereka menyoroti potensi adanya konflik kepentingan serta dugaan tekanan dalam proses penyidikan.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa proses ini tidak murni penegakan hukum, melainkan ada kepentingan lain yang bermain. Oleh sebab itu, kami meminta Komisi III DPR RI turun tangan melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses ini,” ujar Pahala.
Langkah membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI dinilai sebagai strategi serius untuk membuka ruang pengawasan publik dan politik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Komisi III sendiri memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Di tengah maraknya isu mafia tanah di berbagai daerah, perkara yang melibatkan aparat desa ini menjadi sorotan karena berpotensi membuka tabir praktik-praktik gelap di sektor agraria.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah yang diambil oleh tim advokat merupakan hak konstitusional yang sah, terutama jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, desakan agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional juga semakin menguat. Masyarakat berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai titik terang. Keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat, tetapi hak setiap warga negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia, tetapi juga tidak boleh menzalimi rakyatnya sendiri,” tutup Pahala Manurung.
Dengan langkah resmi ke Komisi III DPR RI, babak baru dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Cibogo pun dimulai. Pertarungan hukum kini tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan, tetapi juga memasuki ranah pengawasan parlemen—sebuah sinyal bahwa perjuangan mencari keadilan tengah memasuki fase krusial.
Wawan N
Editor : Taufik