Rabu, 24 Jun 2026 00:17 WIB

Diduga Intimidatif, Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Tuai Kritik Keras Saat Klarifikasi Pelapor

Berita-compasnews.com, Surabaya — Citra profesionalisme dan transparansi yang selama ini digaungkan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur kini dipertanyakan. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menegakkan disiplin internal, oknum penyelidik justru diduga menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat pelapor.

Sorotan tajam muncul dalam penanganan Laporan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota Polres Bangkalan. Proses klarifikasi yang seharusnya menjadi ruang objektif untuk menggali fakta, justru dituding berubah menjadi ajang tekanan terhadap pelapor.

Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., selaku Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, disebut-sebut melakukan pendekatan yang dinilai tidak etis saat pemeriksaan. Pelapor mengaku mengalami perlakuan yang cenderung intimidatif, meskipun dikemas dalam dalih prosedur operasional standar (SOP).

“Ormas tidak layak melakukan klarifikasi terkait ketidakprofesionalan kinerja oknum polisi,” ujar AR, menirukan pernyataan yang diterimanya saat proses klarifikasi, Senin (30/03/2026).

Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan peran organisasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan yang selama ini digaungkan institusi Polri. Padahal, partisipasi publik, termasuk dari ormas, merupakan elemen penting dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

Lebih jauh, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan, bahkan cenderung menyudutkan, layaknya seorang tersangka. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses klarifikasi tidak lagi berorientasi pada pencarian kebenaran, melainkan upaya sistematis untuk melemahkan posisi pelapor.

“Ini bukan lagi klarifikasi, tapi seperti interogasi yang mencoba mengaburkan substansi laporan. Seolah-olah pelapor yang diposisikan bersalah,” tegasnya.

Kekecewaan mendalam pun tak terhindarkan. Pelapor akhirnya memilih meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagai bentuk penolakan atas proses yang dinilai tidak adil dan tidak profesional.

Kritik keras juga datang dari Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, Pembina LSM LASBANDRA. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengawas internal Polri.

“Jika benar ada intimidasi terhadap pelapor, ini adalah kemunduran serius bagi upaya reformasi Polri. Propam seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan internal, bukan justru menjadi ruang yang menakutkan bagi masyarakat yang mencari keadilan,” tegas Rizal.

Ia juga menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, transparan, dan berimbang, tanpa ada upaya mendiskreditkan pihak pelapor.

“Fokus utama harus pada substansi laporan, bukan pada siapa yang melaporkan. Jika pelapor justru ditekan, maka publik akan kehilangan kepercayaan untuk melapor. Ini sangat berbahaya bagi sistem pengawasan,” tambahnya.

Klarifikasi tersebut diketahui dilakukan berdasarkan undangan resmi bernomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani atas nama Kapolda Jawa Timur oleh Ps Kabidpropam Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi institusi Polri, khususnya Bidpropam Polda Jatim, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika dugaan intimidasi ini benar, maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dijanjikan kepada publik.

Masyarakat kini menanti, apakah Propam benar-benar akan berdiri di atas keadilan, atau justru terjebak dalam praktik yang melemahkan kepercayaan publik.

Editor : Badwi