Rabu, 01 Jul 2026 06:54 WIB

Disdik KKU Nonaktifkan Kepsek TK Negeri Pembina Sukadana, Dugaan Pungutan Rp900 Ribu Diselidiki

Berita-compasnews.com, Kayong Utara – Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara (Disdik KKU) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Sukadana. Kebijakan ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan internal terkait dugaan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026). Ia menyebut, pihaknya telah memanggil kepala sekolah beserta bendahara untuk dimintai keterangan.

“Penonaktifan sementara ini untuk memudahkan tim dalam melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh,” ujar Jumadi.

Dari hasil klarifikasi awal, kepala sekolah mengakui adanya pembayaran sebesar Rp900 ribu per siswa yang dilakukan di awal tahun ajaran. Menurut pengakuannya, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua murid.

Dana yang terkumpul disebut digunakan untuk kebutuhan siswa, seperti pengadaan tiga jenis seragam, SPP satu bulan, serta alat tulis dan perlengkapan belajar selama satu tahun, termasuk buku gambar, buku mewarnai, alat pewarna, hingga kertas origami.

Meski demikian, Jumadi menegaskan bahwa kebenaran alasan tersebut masih akan didalami lebih lanjut, termasuk dengan meminta keterangan dari para orang tua siswa.

“Pengakuan dari pihak sekolah akan kami verifikasi. Kami juga akan memanggil wali murid untuk memastikan apakah benar ada kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total sekitar 63 siswa, baru 28 siswa yang telah melakukan pembayaran, sebagian di antaranya secara mencicil. Pihak sekolah juga disebut baru memberikan kwitansi setelah pembayaran lunas. Sementara bagi siswa yang tidak membayar, diperbolehkan menggunakan seragam lama yang masih layak.

Selain itu, pihak sekolah juga mengakui adanya penarikan SPP sebesar Rp20 ribu per bulan. Alasan yang dikemukakan adalah untuk mengakomodasi siswa yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah.

Kondisi tersebut dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya usia siswa yang belum memenuhi syarat minimal atau justru melebihi batas usia yang ditentukan dalam sistem Dapodik. Kepala sekolah berdalih kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk toleransi agar anak-anak tetap dapat mengenyam pendidikan.

Namun demikian, Disdik KKU menegaskan bahwa secara aturan, TK negeri telah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah, baik untuk seragam siswa maupun operasional sekolah. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan di luar ketentuan akan menjadi perhatian serius.

“Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti terdapat pelanggaran disiplin, maka akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN,” tegas Jumadi.

Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh tim Disdik KKU, dengan harapan dapat memberikan kejelasan serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di daerah.

Editor : Badwi