Selasa, 23 Jun 2026 15:08 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Motor di Sampang, Modus Pinjam Kendaraan untuk Temui Mertua

Caption Foto: Terduga pelaku berinisial FS (29), warga asal Surabaya yang berdomisili di Torjun,
Caption Foto: Terduga pelaku berinisial FS (29), warga asal Surabaya yang berdomisili di Torjun,

Berita-compasnews.com || Sampang – Jajaran Polsek Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah. Terduga pelaku berinisial FS (29), warga asal Surabaya yang berdomisili di Torjun, diringkus petugas setelah sempat melarikan diri selama hampir tiga bulan usai membawa kabur motor milik korban bernama Maulid Andrianto.

​Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 silam, di mana pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya. Pelaku menggunakan modus meminjam kendaraan dengan alasan yang cukup meyakinkan agar korban merasa iba dan bersedia memberikan kunci motornya.

​"Tersangka FS mendatangi korban di dapur SPPG sekitar pukul 18.00 WIB dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Beat nopol M 5561 BB dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Camplong," katanya.

​AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa korban yang semula percaya karena mengenal pelaku akhirnya menyerahkan kunci motor tersebut karena pelaku berjanji hanya akan meminjam dalam waktu singkat. Namun, hingga larut malam, tersangka tidak kunjung kembali dan mulai memberikan berbagai alasan saat dihubungi melalui pesan singkat hingga akhirnya memutus komunikasi total.

​"Setelah ditunggu sampai dini hari, pelaku tidak kunjung datang dan nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif lagi, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan kerugian materiil mencapai tujuh juta rupiah," ungkapnya.

​Proses penyelidikan panjang akhirnya membuahkan hasil ketika tim yang dipimpin Kapolsek Sampang IPTU Indarta mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pada Senin malam, 4 Mei 2026. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kecamatan Torjun untuk melakukan upaya penjemputan paksa.

​"Anggota kami berhasil mengamankan tersangka FS tanpa perlawanan saat yang bersangkutan sedang duduk santai sambil bermain handphone di samping rumah temannya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun," jelasnya.

​Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa BPKB kendaraan milik korban telah diamankan di Mapolsek Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP Sub Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Editor : Taufik